MENU TUTUP

Bawaslu Kabupaten Karo Kembali Tertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Masih Tersebar

Senin, 25 November 2024 | 12:55:27 WIB Dibaca : 578 Kali
Bawaslu Kabupaten Karo Kembali Tertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Masih Tersebar Alat Peraga Kampanye Yang ditertibkan Bawaslu Kabupaten Karo
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo telah mengeluarkan rekomendasi dan himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta peserta Pilkada 2024 untuk menurunkan semua jenis alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang dimulai. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Namun meskipun telah ada peringatan, sejumlah APK masih terpasang di sekitar Berastagi Kabupaten Karo khususnya di beberapa titik yang ramai. Menanggapi hal ini, Bawaslu Kabupaten Karo memutuskan untuk melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang, tanpa mengembalikannya kepada pasangan calon (paslon) sebagai pemilik barang-barang kampanye tersebut.

Gemar Tarigan yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Senin 25/11 menyebutkan bahwa langkah ini diambil guna menegakkan aturan dan memastikan masa tenang bisa berjalan dengan baik. Sehingga regulasi Pilkada dapat dilaksanakan sesuai tahapan yang berjalan.

"Kamarin Kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU dan peserta Pilkada untuk menurunkan APK sebelum masa tenang, namun hingga saat ini banyak yang belum mematuhi. Oleh karena itu, kami bersama jajaran Bawaslu akan melakukan penertiban langsung tanpa mengembalikan APK kepada paslon," ujarnya.

Penertiban ini akan dilakukan oleh Bawaslu di tingkat bawah, dengan patroli rutin untuk memeriksa dan memastikan tidak ada APK yang masih terpasang setelah batas waktu yang telah ditentukan. Bawaslu mengingatkan kepada seluruh pihak agar menghormati masa tenang, yang merupakan bagian dari proses Pilkada yang adil dan bersih.

“Pergerakan ini kami lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Karo bersama Panwascam, PKD hingga PTPS agar dapat menetralisir semua bentuk kampanye di kawasan perbatasan ini,” tegasnya.

Dengan tindakan ini, Bawaslu berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara dan memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Karo dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat