MENU TUTUP

Untuk Mengatasi Kemacetan Dan Kesemrautan Kota, Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan Sampaikan Pesan Ini

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:54:31 WIB Dibaca : 638 Kali
Untuk Mengatasi Kemacetan Dan Kesemrautan Kota, Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan Sampaikan Pesan Ini KASAT Lantas Polres Tanah Karo AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan SH
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Lantas AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan parkir di Kabupaten Karo khususnya di Kota Berastagi dan Kota Kabanjahe, Selasa 7/1/2025.

Menurutnya, memarkir kendaraan di pinggir jalan atau trotoar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Daerah setempat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250.000 dan hukuman pidana hingga satu tahun penjara.

AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan menjelaskan bahwa Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ menetapkan bahwa pengemudi kendaraan harus mematuhi ketentuan parkir yang benar. Sementara itu, Pasal 131 ayat 1 mengatur bahwa trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki, dan pelanggaran dapat berakibat pada penderekan kendaraan dan sanksi pidana. Perda Kabupaten Karo juga mengatur hal serupa mengenai penyelenggaraan parkir dan angkutan.

"Disini ada pengecualian untuk kondisi darurat. Dalam situasi seperti mobil pecah ban, pengemudi boleh memarkir kendaraan di pinggir jalan dengan memasang segitiga pengaman atau lampu isyarat peringatan bahaya sesuai Pasal 121 ayat 1 UU LLAJ. Ini adalah satu-satunya kondisi dimana parkir di area yang biasanya dilarang masih diperbolehkan." jelasnya.

Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan juga menekankan beberapa aturan tambahan untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Kendaraan tidak boleh diparkir di area persimpangan jalan, tikungan, jembatan, akses bangunan gedung, dan trotoar. Aktivitas bongkar/muat barang hanya diperkenankan di gudang penitipan dan bukan di tepi jalan umum.

Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Wilayah Kabupaten Karo. Untuk area tertentu seperti Jalan Veteran Berastagi, kendaraan harus diparkir di kantong parkir di lapangan bioskop ria dan pinggir jalan Veteran dalam keadaan rapi dan miring. Masyarakat diimbau untuk mematuhi semua aturan ini demi kelancaran dan kenyamanan bersama.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Berastagi Desak Pemkab Karo Merelokasi Pedagang di Jalan Perniagaan ke Los Jahe-Jahe

2

Menindaklanjuti Surat Bupati Karo, 2 Februari 2025, Terminal Berastagi Wajip Dikosongkan, Pedagang Akan Direlokasi ke Los Jahe-Jahe

3

Sinergitas TNI-Polri Melaksanakan Gotong-royong Membangun Lingkungan Bersih dan Harmonis

4

Berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Wakil Bupati Theopilus Ginting dan Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi Kepada Polres Tanah Karo

5

Persit KCK Kodim 0205/TK Korem 023/KS Gelar Pemerintahan Kesehatan Dalam Menyambut HUT ke-79 Persit KCK, Ny Ika Rangkuti: Marilah kita mendukung dan menghargai netralitas para suami