MENU TUTUP

Jelang Akhir Pemutihan, Kantor Samsat Kabanjahe Dipadati Warga, Kanit Regident: Program pemutihan ini dilaksanakan mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:23:43 WIB Dibaca : 1226 Kali
Jelang Akhir Pemutihan, Kantor Samsat Kabanjahe Dipadati Warga, Kanit Regident: Program pemutihan ini dilaksanakan mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Jelang waktu akhir pengurusan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Jumat 27/12/2024, kantor Samsat di Jalan Jamin Ginting Desa Sumber Mufakat Kec Kabanjahe Kabupaten Karo dipadati ratusan warga. Beberapa warga yang sudah mengantri sejak pagi hari terlihat membawa setumpuk berkas di tangannya.

Salah seorang pengurus pemutihan pajak sempat mengeluh karena harus mengantri lama. "Sudah hampir dua jam jugak saya ngantri. Memang agak padat hari ini. Karena menjelang terakhir pengurusan," kata salah seorang warga Aulia Rahman.

Menurut Aulia, dirinya hendak mengurus pajak kendaraannya yang sudah mati hampir dua tahun ini. "Kalau gak diurus sekarang, agak susah. Tapi ya gini, kita harus bawa semua berkas. Agak ribet memang," ujar Aulia.

Pantauan wartawan, tiap sudut kantor Samsat dipenuhi kendaraan warga. Bahkan, sangkin ramainya, untuk bergerak pun sulit. Hingga saat ini, para pengurus pajak kendaraan terpaksa mengantri. Pasalnya, petugas samsat pun lagi sibuk - sibuknya.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan SH melalui Kanit Regident Ipda Fery Galingging mengatakan ," Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, program pemutihan ini dilaksanakan mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. 

"Pembebasan pajak daerah kali ini dimulai pada tanggal 21 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya.

Menurutnya, terdapat beberapa kriteria terkait Pembebasasn Pajak Daerah tahun 2024, diantaranya bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif khusus keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak kendaraan bermotor progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Koramil 03/Berastagi Sosialisasi dan Pasang Benner Penerimaan Prajurit TNI AD

2

Adanya Laporan Masyarakat Tentang Barak Judi Dan Narkoba Di Perladangan Sukatendel, Polres Karo Langsung Terjun

3

Ribuan Guru Desak Pemkab Karo Segera Bayarkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

4

Dua Pria Dibekuk Polsek Berastagi Di Bioskop Ria Karena Diduga Memiliki 13 Paket Sabu

5

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi