Hari Ketiga Razia PKB, Satlantas Polres Tanah Karo Tilang Ratusan Pengendara, AKP Rabiah Adawiyah: Saya Imbau Masyarakat Supaya Tertip Berlalu Lintas
Petunjuk7.com, KARO [ Hari ketiga razia surat kenderaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo kembali memberikan sanksi tilang manual kepada ratusan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Dibandingkan dengan hari sebelumnya jumlah pengendara yang terkena tilang di hari ketiga terus bertambah yakni sebanyak 140 an pengendara yang terkena tilang manual ," kata Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan SH kepada wartawan di Berastagi, Jumat 7/6/2024.
Bahkan, pelanggar yang terkena tilang manual ini jumlahnya meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan dengan hari pertama yakni 50 pengendara. Mayoritas pelanggar masih didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Di mana pelanggaran mereka karena tidak menggunakan helm baik pengendara maupun yang bonceng. tidak hanya itu pelanggaran yang masih sering ditemukan hingga hari ketiga razia gabungan atau razia PKB.
Menurut AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan SH , sanksi tilang manual ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan yang tujuan utamanya untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan disiplin dalam berlalu lintas.
Sementara untuk pelanggar ringan aturan lalu lintas seperti kendaraannya tidak dilengkapi kaca spion tidak membawa SIM dan lainnya hanya diberikan teguran, karena razia PKB ini bertujuan untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo supaya memperpanjang pajaknya dan mengurus sim di Polres Tanah Karo.
Kasat Lantas AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan SH menambahkan, kami dari Satlantas Polres Tanah Karo menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara supaya mentaati peraturan lalu lintas.
" Kami imbau kepada masyarakat yan pajak kendaraannya mati atau plat nopolnya mati maupun simnya tidak ada, kami meminta kepada masyarakat supaya membayar pajak kenderaan bermotor. Karena pajak kita itu adalah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, berguna untuk membiayai penyelenggara pemerintah daerah dan berguna untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan transportasi umum," ucap Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan SH.
Laporan : Surbakti