SP3S Pekanbaru Datang ke DPRD, Tolak Beli Kios yang Direnovasi PT.MPP
Pekanbaru - Sepuluh perwakilan Pedagang Pasar Sukaramai, yang mengatasnamakan diri Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru, mengadukan nasibnya ke DPRD Pekanbaru, terkait pembelian kios, Senin (22/1/2018) petang.
Kedatangan rombongan yang dipimpin kepengurusan baru, di bawah Ketua SP3S H Al-Asri SE Ak mengganti kepengurusan Ismet Bakri tersebut, diterima langsung Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE.
Dalam pertemuan tersebut, pedagang menolak membeli kios yang direnovasi pengelola PT MPP, dengan alasan kontrak mereka di kios yang lama masih berlangsung hingga tahun 2026 mendatang.
"Kami pengurus baru, di sini ada hak pedagang, yang menjadi tanggung jawab PT MPP dan Pemko dalam BOT. Hak pedagang sejak kios dibeli tahun 2001 lalu sampai tahun 2026. Dalam perjanjian tersebut, semua persoalan yang terjadi di gedung, menjadi tanggung jawab PT MPP. Termasuk kebakaran tahun 2015 lalu. Kok kami disuruh beli kios lagi sekarang," kata H Al-Asri di sela-sela pertemuan.
Dijelaskannya, para pedagang sudah membeli kios tahun 2001 dengan harga per meter Rp 6 juta. Sekarang mereka disuruh beli lagi dengan harga per meter Rp 24 juta, namun secara umum harganya bervariasi, tergantung lokasi. Alasan PT MPP, mereka bangun baru, padahal itu renovasi.
"Sistem sekarang oleh PT MPP, boking fee Rp 10 juta perkios. Setelah itu DP, selama 6 kali bayar, Selanjutnya diikat dengan kredit yang dibayar melalui bank yang ditunjuk. Ini kami tolak, kami mencoba membela hak kami," tambah Al-Asri yang diamini pedagang lainnya.
Persoalan ini sudah dibahas pedagang dengan Pemko yang dihadiri Disperindag, Asisten II, serta pihak PT MPP sendiri. Hanya saja, solusinya tidak memihak ke pedagang.
"Justru kami (pedagang) ditantang melalui proses hukum," tambahnya lagi.
Pedagang juga menyinggung soal asuransi yang dibayarkannya setiap bulan, melalui servis cas. Namun keberadaan uang asuransi tersebut hingga sekarang tidak jelas peruntukkannya. Pedagang tidak pernah diberitahu.
Anehnya lagi, Oktober 2016, keluar adendum. Namun apa bunyinya, mereka tidak tahu. Bahkan pedagang, dipanggil satu persatu oleh pengelola, untuk membeli lagi kios.
"Memang ada beberapa pedagang yang tak ikut dengan kami. Tidak semuanya (1400 pedagang) menolak. Biasa lah, mereka dari pengurus lama," tambah pedagang lainnya.
Pedagang juga mengakui sudah melaporkan persoalan ini ke Polda Riau dan Presiden RI Jokowi.
Menanggapi keluhan pedagang ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE menegaskan, mengenai permintaan pedagang untuk digelar hearing tentang persoalan ini, akan direalisasikan DPRD secepatnya.
Pihaknya akan memanggil pihak terkait, mulai dari Pemko, PT MPP, Pedagang, hingga asuransi yang bekerjasama dengan pengelola Pasar Sukaramai ini.
"Ini persoalan menyangkut banyak orang, 1.400 pedagang. Pemerintah harusnya membela rakyatnya. Tujuannya, kita tak mau nanti terjadi gejolak, yang menciptakan ketidaknyamanan di kota ini. Apalagi adanya demo. Jangan sampai terjadi," tegasnya.
DPRD sendiri berjanji akan mendudukkan bersama persoalan ini. Karena apa yang disampaikan pedagang ini, perlu ditanggapi serius.
"Mengenai asuransi, kita akan panggil juga. Karena hingga 2017 akhir, pedagang masih bayar asuransinya. Berarti kewajiban mereka dipenuhi. Makanya, kita ingin tahu persoalan ini sejauh mana," sebutnya lagi.
Sumber:Tribunpekanbaru.com