MENU TUTUP

Perda 01 Tahun 2024 Untuk Meningkatkan PAD, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan: Sampai 15 Februari Tidak Ada Pengutipan Retribusi

Senin, 15 Januari 2024 | 17:45:59 WIB Dibaca : 1117 Kali
Perda 01 Tahun 2024 Untuk Meningkatkan PAD, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan: Sampai 15 Februari Tidak Ada Pengutipan Retribusi Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan saat foto bersama dengan wartawan
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Terbitnya peraturan daerah Kabupaten Karo no 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  [ PAD ] untuk meningkatkan pembangunan Kabupaten Karo. 

Hal tersebut dikatakan Bupati Karo Cory S Sebayang melalui Kepala Dinas Kominfo Leonardo Surbakti SSTP ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Senin 15/1/2024 mengatakan, perda no 1 Tahun 2024 sudah di terbitkan Bupati Karo, perda tersebut hasil rapat dengan Badan Legislatif dan eksekutif pada tahun 2023 kemarin. 

Adapun tujuan diterbitkanya perda no 1 tahun 2024 tersebut adalah tak lain hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah untuk memajukan Kabupaten Karo yang kita cintai ini . Jadi saya mewakili Ibu Bupati Karo memohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk mendukung kebijakan yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten Karo terkait perda no 1 Tahun 2024," ucap Leonardo. 

Mantan Camat Kabanjahe ini menambahkan, untuk membuat perda ini tidak mungkin dibuat sesuka hati tanpa memikirkan akibatnya kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten membuat perda terkait retribusi pajak daerah dan retribusi adalah tujuan hanya satu untuk memajukan Kabupaten Karo dan meningkatkan pembangunan. 

Kalau pendapatan kita besar, otomatis pembangunan pun pasti kita tingkatkan, jadi saya mewakili Pemerintah Kabupaten Karo memohon kepada seluruh masyarakat supaya mendukung sepenuhnya terkait perda no 1 Tahun 2024, perda tersebut hanya untuk meningkatkan pembangunan Kabupaten Karo untuk lebih maju lagi ," tutup Leonardo Surbakti. 

Ketika dikonfirmasi wartawan Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan terkait perda 01 Tahun 2024 mengatakan," baru saja kami menggelar rapat terkait dengan adanya Perda no 1 tahun 2024, kita akan evaluasi dan sudah di setujui bahwa tidak ada pengutipan sampai tangal 15 Februari " ujar Iriani Br Tarigan.

Serta menambahkan bahwa sudah mengarahkan dinas terkait agar melakukan sosialisasi kepada para pedagang " sebaiknya dinas terkait melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar ke depannya tidak ada kesalah pahaman" ujar Ketua DPRD Karo.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Utara Cabang Kabupaten Karo, Salman: Sebaiknya Study Tour Ditiadakan Saja Atau Dilaksanakan Dihalaman Sekolah Saja

2

Tepung Tawari 14 Jemaah Calon Haji, Dengan Nada Haru, Wakil Bupati Theopilus Ginting Meminta Kabupaten Karo Didoakan

3

Dengan Adanya Bus Anak Sekolah Yang Kecelakaan, Masyarakat Karo Minta Kepada Dinas Pendidikan Karo Stop Study Taur

4

Hampir 48 Jam Air Milik PDAM Tirtanadi Berastagi Padam , Warga : Untuk Cuci Muka Saja Pun Tak Ada Lagi Air

5

Beredar Info Objek Wisata Diterjang Banjir Bandang, Dandim 0205/TK: Air Panas Aman Dikunjungi, Itu Hanya Luapan Air