Tanah Warga Diserobot , Tarigan Minta Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Karo
Petunjuk7.com [ Tanah warga diduga diserobat dan dirampas dalam pembangunan pelebaran, pengerasan dan pengaspalan jalan, pemilik dan keluarga lahan minta ganti rugi dan pertanggung jawaban ke Dinas PU Karo di Desa Sarimunte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara , Jum'at (21/7/2023).
Salah seorang pemilik lahan C. Tarigan yang didampingi Jhonranes Tarigan anak kandungnya merasa hak tanahnya tertindas /terzolimi atas penyerobotan tanah serta merusak batas pagar kawat dengan menggunakan alat berat tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya.
Lanjut mantan Kepala Desa Sarimunte, C Tarigan , kita bukan anti pembangunan. Namun dalam membangun itu tentu perlu tata cara dan etika, seyogyanya harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan para pemilik lahan.
Dalam hal ini sangat di sayangkan atas perlakuan kegiatan pembangunan yang dilakukan pihak PU Karo merampas, menerobos dan merusak pagar kawat pembatas ladang warga ala kobay dan tidak memiliki etika sama sekali, yang mengeni lahan saya lebih kurang panjang 1,5 Meter S/d 2,5 Meter dan lebar 85 Meter, terang C.Tarigan.
Sementara Jhonranes Tarigan mendampingi orangtuanya yang saat ini telah berumur 85 Tahun menerangkan, perbuatan yang tidak terpuji ini janganlah terulang lagi apalagi tanpa pamit, ijin kepada pihak pemilik lahan merusak, menguasai dan menduduki tanah yang legalitasnya jelas yakni, memilik Surat Sertifikat.
Hal ini kita anggap pihak PU Karo telah merebut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab, tentunya sudah jelas merugikan pihak sipemilik tanah, pungkas Jhonranes.
Perlakuan/ kejadian seperti ini diduga perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang atau dengan kata lain, tindakan kriminal. Seharusnya kontraktor dan Pemerintah Daerah harus mempasilitasi supaya tidak menyerobot hak warga serta masyarakat tidak ada yang dirugikan, tutup Jhonranes [ * ]