MENU TUTUP

Polri Selalu Awasi Sindikat Kejahatan Beras

Ahad, 23 Juli 2017 | 19:07:59 WIB Dibaca : 2574 Kali
Polri Selalu Awasi Sindikat Kejahatan Beras Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan).
Loading...

Jakarta -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, akan mengusut tuntas kasus kejahatan terhadap bahan pokok, beras. Apapun bentuk kejahatannya, kata dia, harus dibongkar dan dihentikan dimanapun berada.

"Kejahatan pangan, apa pun bentuknya harus dibongkar dan dihentikan," ujar Rikwanto melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (23/7)

Rikwanto menjelaskan, bahwa varietas padi IR 64, Ciherang dan Impari adalah kualitas yang sama alias setara. Sehingga, jika PT Indo Beras Unggul (PT IBU) menaikkan harga medium menjadi premium, padahal beras yang digunakan adalah beras lokal, maka inilah yang membuatnya harus berhadapan dengan hukum.

"Varietas padi IR64, Ciherang, dan Impari merupakan varietas yang sekelas hanya namanya yang berbeda," ungkap Rikwanto.

Namun, lanjut jenderal bintang satu, beras seharga Rp 7.000 yang dibeli PT IBU, dijual dengan harga mencapai Rp 20.400. Harga tersebut terlampau mahal dengan kenaikan sekitar 200 persen dari harga pembelian.

Padahal, beras yang dihasilkan pun tetap beras medium bukan beras premium. Lagi pula kata dia, meskipun sudah diproses sedemikian rupa kandungan karbohidrat beras tetap tidak akan berubah atau menjadi beras premium.

"Beras jenis premium maupun medium sebenarnya berasal dari ciherang dan impari yang sekelas dengan IR64 yang kandungan karbohidratnya tidak akan berubah setelah dilakukan proses pemolesan," ujarnya.

Untuk diketahui Bareskrim Polri melakukan penggrebekan pabrik beras di Bekasi pada Kamis (20/7). Hasil penggrebekan mereka mengamankan dua merek beras yang diduga melakukan pembohongan kepada konsumen.

Dua merek beras yang dimaksud yakni beras cap ayam jago merah dan Maknyus. PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan, Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang. (republika)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Koramil 03/Berastagi Sosialisasi dan Pasang Benner Penerimaan Prajurit TNI AD

2

Adanya Laporan Masyarakat Tentang Barak Judi Dan Narkoba Di Perladangan Sukatendel, Polres Karo Langsung Terjun

3

Ribuan Guru Desak Pemkab Karo Segera Bayarkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

4

Dua Pria Dibekuk Polsek Berastagi Di Bioskop Ria Karena Diduga Memiliki 13 Paket Sabu

5

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi