Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan R Di Laudah Kabanjahe
Petunjuk7,com [ Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja , Rabu (11/01/2023) sekira pukul 21.55 WIB di pinggir Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di dekat SPBU Lau Dah.
Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial R (27), warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing saat dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 17/1/2023 membenarkan penangkapan tersebut. R ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu dan ganja
Kemarin, Rabu (11/01) diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di dekat SPBU Laudah Kabanjahe. "Menerima informasi tersebut kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat.
Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 21.55 WIB personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di SPBU Lau Dah dipinggir jalan.
Setelah melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan serangkain penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,24 (tujuh koma dua empat) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik assoy warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh R pada saat ditangkap.
Hasil introgasi petugas, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan kemudian petugas langsung membawa R beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya. Saat ini pelaku R dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik", jelas Kasat.
Pelaku R dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.
Laporan : Sekilap