Berkunjung Ke Rutan Kabanjahe Sudah Diperbolehkan Tapi Terbatas Sesuai Peraturan Kemenkumham
Petunjuk7.com [ Suasana haru meliputi pertemuan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe dengan keluarga saat kunjungan tatap muka resmi dibuka kembali, Senin ( 11/07/2022 ) setelah lebih dari dua tahun ditutup.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. Dibukanya kembali Layanan Kunjungan Tatap Muka ini dapat mengobati rindu setelah hampir 3 tahun tidak dapat bertemu langsung dikarenakan Covid-19.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe menjelaskan bahwa kunjungan tatap muka ini dilaksanakan secara terbatas sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas PAS).
"Setiap Warga binaan hanya diberikan satu kali kunjungan selama satu minggu dan hanya dari keluarga inti yang diizinkan berkunjung," jelasnya.
Adapun persyaratan untuk berkunjung, menurutnya, antara lain membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, dan sertifikat vaksin ketiga atau booster serta untuk kunjungan tahanan wajib membawa surat izin kunjungan dari pihak penahan.
"Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster tetap bisa melaksanakan kunjungan dengan menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes antigen atau PCR," tambah Karutan.
Untuk jadwal kunjungan Narapidana dan Tahanan dilaksanakan secara bergantian setiap hari Senin sampai dengan Sabtu pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB untuk Sesi pagi dan 13.00 WIB - 15.00 WIB untuk Sesi Siang.
Untuk meningkatkan pengamanan saat kunjungan langsung, Karutan menghimbau kepada pengunjung untuk tetap menitipkan barang bawaan di loket penitipan barang dan tetap dilakukan penggeledahan barang dan badan saat masuk guna menghindari masuknya barang barang terlarang ke dalam rutan.
Pelaksanan kunjungan tatap muka terbatas hari pertama di Rutan Kabanjahe berlangsung aman dan kondusif.
( SEKILAP )