MENU TUTUP

Gara - Gara Rekening Air, Kadus Desa Gongsol Tersimpah Darah di hantam benda tajam

Senin, 23 Mei 2022 | 15:52:54 WIB Dibaca : 1116 Kali
Gara - Gara Rekening Air, Kadus Desa Gongsol Tersimpah Darah di hantam benda tajam
Loading...

Petunjuk7.com [ Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH yang didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim dan Kanit Satreskrim Polsek Simpang Empat gelar Konferensi Pers tentang pengungkapan Kasus tindak pidana Penganiayaan/Penusukan yang terjadi pada hari Minggu (22/05.2022) sekira pukul 14.00 di jalan Ersinalsal Desa Gongsol Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo terhadap korban yakni C. Kacaribu (45).

Dalam Press Release Senin (23/05.2022) sekitar Pukul 13.52 WIB di Mapolsek Simpang Empat tersebut, disampaikan bahwa Pelaku Penganiayaan Korban  C.Kacaribu yang merupakan Kepala Dusun II Desa Gongsol tersebut adalah Feberman Laia, 28 tahun pekerjaan Petani warga Desa Ndokum Siroga ini dengan menusuk Paha, Betis dan Punggung Korban menggunakan sebilah pisau.

Disampaikan motif dan kronologis kejadian, yang mana sebelumnya Korban selaku Kepala Dusun datang untuk melerai keributan tentang pembayaran Rekening Air rumah kontrakan sebanyak 11 pintu yang dihuni masyarakat suku Nias di rumah kontrakan yang ditempati oleh Saksi Tarianus Laia alias Bapak Hendra.Oleh Korban ,C. Kacaribu datang membawa sebilah Kayu dan mengayun ayunkannya keatas untuk membubarkan Masyarakat suku Nias tersebut.

Disaat bersamaan oleh Tersangka Feberman Laia mengira Korban akan memukulkan Kayu tersebut kearah Saksi ,Sokhifao Laiaalias Darman, sehingga Tersangka langsung mencabut Pisau yang di selipkannya di pinggangnya dan spontan menusukkan ke arah Paha Korban, sehingga korban terjatuh dengan telungkup, sejurus kemudian kembali Tersangka menusuk Punggung Korban satu kali.

Kapolsek Simpang Empat AKP A.Ridwan Harahap,SH  melalui Kanit Reskrim, Iptu Togu Siahaan menerangkan bahwa, dimana sesuai Laporan Polisi : LP/421/V/2022/SPKT/Polsek Simpang Empat/Polres Tanah Karo/Polda Sumut tanggal 22 Mei 2022, Pelapor atas nama Cuki Kacaribu, tentang terjadinya tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban saat ini Tersangka Feberman Laia (28) warga Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, kini tengah kita lakukan proses Lidik dan Sidik," terang Kanit Reskrim ini.

Lanjut Kanit ini lagi," barang bukti  berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang Kayu dengan panjang sekira 13 centimeter dan kini Tersangka telah kita amankan di Mapolsek Simpang Empat, dan ancaman hukuman kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan Pidana kurungan Penjara 2 Tahun 8 Bulan," terang Kanit 

 

Laporan : Sekilap 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat