MENU TUTUP

Warga Dua Desa Geruduk Pengadilan Negeri Kabanjahe Karena Hal Ini

Selasa, 19 April 2022 | 16:39:15 WIB Dibaca : 1070 Kali
Warga Dua Desa Geruduk Pengadilan Negeri Kabanjahe Karena Hal Ini
Loading...

Petunjuk7.com  [ Warga Desa Nageri dan Kuta Suah, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, datangi Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (19/04/2022) pukul 09.00 WIB.

Kedatangan ratusan warga dua desa ini, setibanya di Kabanjahe langsung berkumpul di depan Makam Pahlawan Kabanjahe dan langsung menuju Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk melakukan Aksi damai dengan menyampaikan tuntutan mereka terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang diduga dilakukan Melki Sembiring yang menjabat sebagai BPD di Desa Nageri. 

Koordinator Aksi Damai Lia Br Ginting didampingi, Ketua BPD , Ketua Karang Taruna dan Edo Ginting saat di konfirmasi dilapangan mengatakan kepada beberapa awak media bahwa " Adapun aksi Spontan ini, sebagai bentuk protes kami kepada JPU .Adapun yang ada dilokasi kejadian pada waktu itu, BPD kami Melki Sembiring tidak ada melakukan pemukulan,karena dirinya melakukan tugas sebagai BPD dengan menegur dan menyampaikan kepada Pelaku pencoretan Gereja di desa kami.Tapi kenapa Melki Sembiring sampai dijatuhi hukuman 2 Tahun penjara''. Tanyanya. 

Kedatangan kami disini adalah menuntut pembebasan hukuman terhadap BPD kami,tutupnya disertai teriakan Spontan dari warga lain "Bebaskan Melki,". 

Edo Ginting juga menyampaikan hal yang sama saat melakukan Orasi didepan Perwakilan PN Negeri Kabanjahe," Sebagai wakil dari Karang Taruna, disini kami berharap agar keadilan diterapakan, agar kami orang muda percaya bahwa hukum memang benar-benar ada, Melki tidak bersalah karena tidak melakukan pemukulan,"tutupnya singkat. 

Menangapi keluhan masyarakat yang hadir di PN Negeri Kabanjahe,melalui Panitera Sanjaya Sembiring SH,Mh sebagai juru bicara didampingi, Panitera Temaziduhu SH,Mh, Mengucapkan banyak terima kasih kepada dua warga desa tersebut yang tidak melakukan aksi Anarkis dan tetap mematuhi Prokes dalam penyampain tuntutanya. 

"Terkait tuntutan yang disampaikan saya akan jelaskan secara garis besarnya, bahwa masalah tuntutan itu merupakan kewenangan daripada jaksa penuntut umum, dan tempatnya salah atau benar datang kemari, tanyanya pada warga,saya akan jelaskan proses terkait tuntutan, proses diawali dari penyidik yaitu pihak Kepolisian , setelah di P21 dilimpahkan ke Kejaksaan,baru diproses di Pengadilan untuk diperiksa.Tidak semua putusan di pengadilan bersalah dan tidak bersalah. 

Terkait point yang  saudara-saudara sampaikan percayalah kepada majelis hakim bahwa dia akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya tanpa terkecuali, tidak akan ada Intervensi baik dari majelis hakim dan Ketua PN sekalipun, yakinlah putusan akan dilaksanakan  tanpa mengurangi rasa kemanusiaan dan tidak berpihak kepada pihak manapun," jelasnya disambut tepuk tangan yang riuh dari warga. 

Namun agenda sidang Pembacan Pembelan terdakwa atas tuntutan JPU (Pledoi) yang akan dilaksanakan hari ini dinyatakan ditunda.

 

Laporan  : Nico 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat