Dugaan Penyelewengan Dana Koperasi CU Bahagia , Anggota Koperasi Lapor Polisi
Petunjuk7. Com [ Nasabah koperasi CU.Bahagia yang ada di Kabupaten Karo merasa diperdaya dengan kelakuan oknum pengurus priode 2019 -2021 yang telah menyelewengkan dana Koperasi .
Terungkapnya penyelewengan dana di CU. Bahagia Kabanjahe Kabupaten Karo yang memiliki nasabah sebanyak 13.600 orang berawal dari laporan beberapa pengurus dan anggota yang mendatangi rumah dr. Marikaya dan para pengurus dan anggota CU. Bahagia ini menceritakan kepadanya bahwa adanya kejanggalan-kejanggalan di dalam tubuh CU. Bahagia, dikarenakan dr.Marikaya tidak bisa memutuskan sendiri persoalan ini lalu dia , menyarankan kepada mereka untuk datang ke perpulungan saja, setelah itu mereka datang ke perpulungan dan membeberkan apa-apa saja kejanggalan yang terjadi di CU. Bahagia.
Pada hari Sabtu (05/02/2022) dr.Marikaya, diundang rapat oleh RK Depari, yang menjabat sebagai penasehat CU. Bahagia dan di rapat inilah terungkapnya ada beberapa penyelewengan yang terbukti dengan adanya pembelian tiga unit mobil Panther Turbo yang diatas namakan kepada anak Junias Tarigan yang sebelumnya menjabat sebagai ketua koperasi CU. Bahagia dan penyaluran dana sosial kematian yang tidak sesuai kepada pihak keluarga korban serta aturan aturan yang tidak transparan antara pengurus dengan anggota. Sampai saat ini jumlah dana yang di selewengkan diperkirakan berjumlah 1,7 M lebih.
Dan menurut dr.Marikaya dana yang tidak diketahui yang berjumlah 1,7 M lebih ini didapat dari keterangan Andreas Bangun sebagai panitia kredit. " Jumlah uang atau dana di CU. Bahagia ada sekitar 27 M lebih", ungkapnya.
Marikaya Bangun juga mengatakan bahwa mereka telah beberapa kali meminta dinas koperasi untuk segera menurunkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan buku pengurus.
Dan yang menjadi pertanyaan kami selaku anggota kenapa pengurus koperasi CU Bahagia selalu enggan untuk dilakukan audit dari Dinas Koperasi dan juga ada apa dengan dinas koperasi yang terkesan mengabaikan surat permohonan tim pengawas untuk segera melakukan audit," katanya.
Ketika Roni Perangin-angin sebagai pengawas menanyakan kepada Junias Tarigan Tetang raibnya dana yang 1,7 M itu, Junias Tarigan mengatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membangun gedung CU. Bahagia yang menghabiskan dana sebanyak Rp.900.000.000,- ( Sembilan ratus juta rupiah ), dan Rp . 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah ) di pinjamkan kepihak ketiga yang belum diketahui indentitasnya.
Koperasi CU. Bahagia sudah berdiri selama 42 tahun dan tidak pernah diaudit sekalipun, sehingga perjalanan uang nasabah tidak terarah lagi sebagaimana aturan AD/ART CU Bahagia," kata Bastanta Purba diamini anggota yang lain.
Hingga saat ini ketua CU. Bahagia priode 2019-2021, Junias Tarigan belum bisa dihubungidan hingga berita ini dinaikkan dr. Marikaya beserta nasabah lainnya menunggu kejelasan dan proses selanjutnya.
Laporan : Nico