Buang Sampah Sembarangan, Radius Tarigan : Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Petunjuk7.com [ Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karo minta masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi membuang sampah ke selokan dan drainase yang dapat menyebabkan banjir jika terjadi hujan deras.
Kepala DLHK Radius Tarigan mengatakan banyak masyarakat yang masih membuang sampah ke drainase dan jalan. Hal ini karena minimnya kesadaran masyarakat dalam kebersihna lingkungan. “Masyarakat maunya yang simpel, mudah, cepat dan tidak mengganggu waktunya dalam membuang sampahnya. Sehingga sampah dimana saja asal buang, dan gak mau tau TPS ada atau tidak yang penting sambil lewat sambil buang sampah,” katanya
Dia berharap masyarakat sadar dan peduli dalam membuang sampah pada tempatnya. Karena dalam pengelolaan sampah bisa berhasil atau tidaknya bisa tertangani oleh faktor peran serta masyarakat disamping peran pemerintah dan juga swasta harus seimbang. “Maka dari itu ini bukan hanya tugas DLH Kabupaten Karo tapi banyak yang harus berperan,” ujarnya.
Dia mencontohkan banyak sampah yang tercecer di Kota Berastagi tepatnya di Jalan Vetran . Hal itu disebabkan banyak pengendara ataupun masyarakat khususnya para pedagang yang membuang sampah di jalur tersebut.
Padahal, pemerintah sudah menyediakan TPS di sekitaran Kota Berastagi “Sebenarnya, kita sudah menyiapkan TPS, tapi kebiasaan masyarakatnya yang susah,” ungkapnya.
Salah seorang Pengendara jalan Vetran Berastagi Jayadi (36) ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Senin 17/02/2022 mengaku sering melihat masyarakat yang membuang sampah rumah tangga di aliran air maupun di badan jalan Vetran itu Sehingga terjadi penyumbatan aliran terutama di depan Puskesmas Berastagi , dimana sampah-sampah itu mengeluarkan bau tak sedap . “Itu sering terjadi, padahal akan sangat membahayakan,” ujarnya.
Bahkan, ia pernah memergoki masyarakat yang membuang sampah di sekitaran Puskesmas Berastagi itu, Namun dengan cueknya pelaku berlalu begitu saja. “Seharusnya pemerintah daerah memberikan sangsi berupa pidana atau denda bagi yang membuang sampah secara sembarangan karena ini sangat penting,” pungkasnya.
Laporan : Sekilap