Diduga Merugikan Negara 404 Juta, Kades Tanjung Pulo Dituntut Kejaksaan Negeri Karo 4 Tahun 6 Bulan
Petunjuk7.com [ Perkembangan Penanganan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Alokasi Dana Desa (Add), Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Dan Dana Desa (Dd) Di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 S/D 2019 atas nama terdakwa Daniel Sitepu.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra SH MH melalui Kasintel Ifhan Taufiq Lubis SH kepada wartawan pada hari Senin 13/12/2021 mengatakan " Bahwa pada Tahun 2018, Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo mendapatkan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 857.417.000,- dan Tahun 2019 sebesar Rp.. 1.086.328.000,-. Namun dalam pelaksanaannya di duga Daniel Sitepu Selaku Kepala Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo menggunakan Belanja Desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/ Rencana Anggaran Kas (RAK) dan tidak mengembalikan sisa uang (Silpa) ke kas Desa dan membuat bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap dan tidak sah, menyerahkan dokumen laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Sesuai dengan dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 404.686.575,- (empat ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), dan atas kerugian tersebut ternyata dinikmati oleh terdakwa
Pasal yang didakwakan yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 b Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, pada hari ini Senin tanggal 13 Desember 2021, telah dbacakan tuntutan terhadap terdakwa Daniel Sitepu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan pasal Dakwaan yang terbukti yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Adapun isi dalam pembacaan Surat Tuntutan terhadap terdakwa Daniel Sitepu pada pokoknya: Pidana Penjara Selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp. 404.686.575,- (empat ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.
Laporan : Surbakti