MENU TUTUP

Diduga Merugikan Negara 404 Juta, Kades Tanjung Pulo Dituntut Kejaksaan Negeri Karo 4 Tahun 6 Bulan

Senin, 13 Desember 2021 | 21:13:41 WIB Dibaca : 1551 Kali
Diduga Merugikan Negara 404 Juta, Kades Tanjung Pulo Dituntut Kejaksaan Negeri Karo 4 Tahun 6 Bulan Jaksa Saat membacakan tuntutan kepada kades Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo.
Loading...

Petunjuk7.com [ Perkembangan Penanganan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Alokasi Dana Desa (Add), Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Dan Dana Desa (Dd) Di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 S/D 2019 atas nama terdakwa Daniel Sitepu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra SH MH melalui Kasintel Ifhan Taufiq Lubis SH kepada wartawan pada hari Senin 13/12/2021 mengatakan " Bahwa pada Tahun 2018, Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo mendapatkan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 857.417.000,- dan Tahun 2019 sebesar  Rp.. 1.086.328.000,-. Namun dalam pelaksanaannya di duga Daniel Sitepu Selaku Kepala Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo menggunakan Belanja Desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/ Rencana Anggaran Kas (RAK) dan tidak mengembalikan sisa uang (Silpa) ke kas Desa dan membuat bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap dan tidak sah, menyerahkan dokumen laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sesuai dengan dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 404.686.575,- (empat ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), dan atas kerugian tersebut ternyata dinikmati oleh terdakwa

Pasal yang didakwakan yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 b Subsidair  Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dalam perkara tersebut, pada hari ini Senin tanggal 13 Desember 2021, telah dbacakan tuntutan terhadap terdakwa Daniel Sitepu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan pasal Dakwaan yang terbukti yaitu  Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Adapun isi dalam pembacaan Surat Tuntutan terhadap terdakwa Daniel Sitepu pada pokoknya: Pidana Penjara Selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp. 404.686.575,- (empat ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kodim 0205/TK Makan Siang Bersama Insan Pers, Letkol Inf Robert Panjaitan: Tetap Jaga Kondusivitas Kabupaten Karo

2

Aksi Demo di Kabupaten Karo, Massa Dapat Makan Bakso Gratis, Bagi-Bagi Beras dan Menari Bersama

3

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto Bersama Forkopimda Kawal Aksi Damai Masyarakat Karo, Berlangsung Damai dan Harmonis

4

Tekankan Prinsip Humanis, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert B Panjaitan Pantau Langsung Pengamanan Demo Di Kantor DPRD Kabupaten Karo 

5

Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B Silaturahmi dan Ngopi Bareng dengan Pengemudi Ojek Online, Pastikan Kamtibmas Kondusif