Kepala BNN Drs Adlin Mukhtar Tambunan : BNN Minim Perhatian Dari Pemkab Karo
Petunjuk7.com [ Penanganan pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika, sebaiknya di rehabilitasi, pecandu bisa lolos dari hukuman penjara. Aturan itu, tertuang dalam surat edaran Mahkamah Agung No.465 Tahun 2014, BAB III Pasal 3 ayat 1.
Menanggapi hal itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo kemarin telah mengadakan Sosialisasi dan Rapat Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Kabupaten Karo, Dairi dan akan dilanjutkan ke Phakpak Barat dalam waktu dekat ini. Hal ini dilakukan agar penanganan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Adapun TAT yang terinisiasi terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah (Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan) dan BNNK Karo.
Kepala BNNK Karo Drs. Adlin Mukhtar Tambunan kepada wartawan , Rabu (13/10) menjelaskan, rehabilitasi dapat dilakukan oleh pemakai atau pecandu narkoba, apabila Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan tidak adanya keterlibatan dalam jaringan pengedar narkoba dan hanya pemakai murni. ”Misalnya ada barang bukti dibawah pemakaian satu hari, dibawah nol koma sekian gram artinya dia tidak terlibat jaringan tidak lagi harus dipenjara,” kata Adlin.
Langkah ini juga dikuatkan dalam pasal 3 ayat 5 BAB III yang mengatakan pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka dan atau terdakwa yang telah dilengkapi surat hasil asesmen dari tim asesmen terpadu. Dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis, atau terhabilitasi sosial sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing.
Kepala BBNK Karo, Drs. Mukhtar Tambunan menjelaskan minimnya anggaran masih menjadi penghambat dalam proses pencagahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum oleh BNN. Ia pun berharap agar Pemerintah pusat mau serius dalam memerangi Narkoba, terutama pemerintah di daerah masing masing
Dalam Intruksi Presiden RI, pemerintah daerah diwajibkan bersinergi dengan BNN untuk membentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Namun pada nyatanya hingga saat ini perhatian pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Karo masih sangat minim terhadap program P4GN.
“minimal 2 persen dari total keseluran pegawai pemerintah Kabupaten Karo wajib tes urin,” jelas Kepala BNNK Karo saat ditemui di ruang kerjanya.
Laporan : Sekilap