MENU TUTUP
DPR dan Pemerintah Sepakat

Soal Saksi di RUU Pemilu Tak Dibiayai Negara

Kamis, 08 Juni 2017 | 19:21:56 WIB Dibaca : 2483 Kali
Soal Saksi  di RUU Pemilu Tak Dibiayai Negara Foto:tempo.co
Loading...

Jakarta - Panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan pemerintah sepakat memutuskan bahwa negara tidak akan membiayai saksi pemilu. Namun, sebagai gantinya negara akan membiayai pelatihan saksi yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu.

"Ini fix. Jadi redaksionalnya seperti itu," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Sebelumnya, berkembang tiga opsi yaitu saksi dibiayai negara, saksi tidak dibiayai negara, dan lima orang saksi dibiayai negara. Namun di tengah rapat fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan agar negara membiayai pelatihan saksi oleh Bawaslu dan Bawaslu menempatkan satu pengawasnya di tiap TPS.

Wakil Ketua Pansus dari fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan opsi ini untuk kesamarataan pemahaman para saksi terkait tugas dan fungsinya saat di TPS.

"Karena tidak dibiayai negara, kami khawatir terjadi seperti yang selama ini banyak partai tidak bisa mengirimkan saksi ke TPS," ujarnya.

Menurut Yandri, penempatan satu pengawas Bawaslu di tiap TPS sebagai bentuk penguatan terhadap tugas Bawaslu. Nantinya, kata dia, pengawas Bawaslu itu wajib menyampaikan hasil penghitungan suara ke seluruh partai.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pada dasarnya saksi bertanggung jawab kepada partai politik. Namun, untuk pelatihan saksi secara umum pemerintah siap membiayainya.

"Mungkin teman-teman pers, elemen masyarakat, relawan kampus bisa menggunakan anggaran negara melalui Bawaslu dan KPU," ujarnya.

Dari sepuluh fraksi, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai NasDem saja yang tetap berkukuh menolak negara membiayai saksi. "Bagi kami tetap. Saksi itu otoritas parpol dan karena berhubungan bagaimana parpol berjuang bila ada sengketa," ucap politikus PDIP, Diah Pitaloka.

Sedangkan politikus Partai NasDem, Johnny G. Plate meminta keputusan persetujuan terkait materi di RUU Pemilu disertai dengan catatan bahwa fraksinya menolak dan menginginkan agar dibawa ke paripurna untuk divoting. Namun, Lukman Edy berpendapat, permintaan NasDem tersebut tidak akan diterima. "Cuma satu yang minta paripurna, kalau ada lima fraksi ya kami akomodir," ujarnya. (tempo.co)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bukber Dengan Wartawan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Ajak Bersatu Bangun Kabupaten Karo

2

Pos Retribusi Objek Wisata Air Panas Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

3

Disperindag Kabupaten Karo Pastikan Stok BBM Aman dan Cukup, Masyarakat Diminta Tenang dan Tidak Terpancing Isu

4

Pupuk Subsidi Tidak Langka, Petani di Kecamatan Berastagi Bahagia

5

SMK Negeri Merdeka Tebar Kebaikan Ramadhan dengan Berbagi Takjil Gratis