Balon Bupati dan Wabup Karo, KPUD: Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba Masuk ke Tahap Verifikasi
Petunjuk7.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, sudah menyelesaikan perhitungan terhadap jumlah dukungan dari pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Karo yang maju melalui jalur perseorangan (Independen) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Rabu (26/2/2020).
Demikian disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknik Penyelenggaraan, KPUD Kabupaten Karo, Lotmin Ginting, saat dihubungi wartawan, Kamis (28/2/2020).
Menurut Lotmin, pihaknya sudah melakukan verifikasi pengecekan jumlah dukungan dari setiap Balon, yang sebelumnya meng-input data ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU sebagai syarat awal.
Diketahui sebelumnya, bahwa ada dua pasang Balon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Karo yang maju melalui jalur perseorangan (Independen) yaitu: Cuaca Bangun - Agen Morgan Purba dan Iwan Sembiring Depari - Wasit Indra Ginting.
"Kedua pasangan bakal calon sudah kita selesaikan dari verifikasi pengecekan jumlah dukungan. Dan dua-duanya, bahkan memenuhi syarat untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karo dari jalur Independen," ujar Lotmin.
Namun kata Lotmin, salah satu Balon dari jalur perseorangan tersebut yang diketahui sudah memenuhi syarat dukungan, memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Tengah malam sebelum jam 24.00 WIB, ada pasangan calon yang mengundurkan diri, atas nama Iwan Sembiring Depari dengan wakilnya Wasit Indra Ginting," ungkapnya.
Lotmin mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apa alasan calon tersebut membatalkan pencalonannya.
"Hanya melalui surat kepada KPUD Karo yang menyatakan tidak ikut lagi sebagai bakal pasangan calon dan memohon untuk tidak meneruskan verifikasi," terangnya.
Sehingga katanya, sesuai aturan yang sudah ditetapkan, tinggal Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba yang masuk ke tahap verifikasi administrasi sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karo melalui jalur perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Untuk diketahui, KPUD Kabupaten Karo akan melakukan verifikasi administrasi, yaitu mulai tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020.
Verifikasi faktual ke lapangan tanggal 26 Maret-15 April 2020 mendatang. Sedangkan rekapitulasi di kecamatan tanggal 16-22 April 2020, dan di kabupaten tanggal 23-24 April 2020.
Sehingga, Balon Bupati dan Wakil Bupati Karo melalui jalur perseorangan yang lolos administrasi, akan melakukan pendaftaran pada tanggal 16-18 Juni 2020 mendatang, bersamaan dengan Balon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur partai politik. (KS).