Nazir Masjid Desa Sukamaju Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Dengan Imbalan 2000 Rupiah
Petunjuk7.com [ Dengan modal 2000 rupiah disertai ancaman agar tidak membeberkan perlakuannya kepada siapapun ,namun ulah bejat Miswanto Alias Udin (50) terbongkar dan kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan masuk jeruji besi sel Polres Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasalnya Nazir Mesjid Desa Suka Maju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo diciduk anggota Sat Reskrim Unit PPA Polres Karo terkait adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/661/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo / Polda Sumateta Utara pada Tanggal 7 Agustus 2021 karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Menurut data yang dihimpun dari penyidik UUPA Polres Karo,Minggu (8/8/2021) ,kejadian ini terjadi pada hari Jumat (6/8/2021) sekira pukul 12:00 wib.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik UUPA Polres Karo , bermula P. Perangin-Angin mendapat cerita dari anak kandungnya sebut saja namanya Bunga (9) dan Melati (9) dan G (6) mengatakan, bahwa M (7 ) telah dicabuli oleh Miswanto alias Udin dan perbuatan tersangka pernah diintip oleh G.
Adanya laporan itu P. Perangin-Angin langsung memberitahukannya kepada ibu kandung korban.Untuk memastikannya, maka ibunya pun menanyakan hal tersebut kepada M (7) dan mengakui kalau Miswanto Alias Udin ada melakukannya dengan cara mencium bibir, pegang buah dada serta menciumnya sebanyak 4 kali" saya diaberi uang 2000 rupiah sembari mengancam untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun,jika dikasi tau maka pelaku menyumpahi kedua orang tua saya dan mati " "aku anak korban dengan polos kepada ibunya.
Bagai disambar petir disiang bolong,ibu korban tidak terima dan merasa keberatan atas perbuatan Nazir Mesjid itu sehingga melaporkannya ke Polres Tanah Karo.
Setelah menerima laporan pengaduan itu,maka tersangka pun berhasil ditangkap oleh Personil UPPA Sat Reskrim Polres Karo "Kini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut "Jelas penyidik kepada wartawan.
( SEKILAP )