Covid-19 Meningkat, Bupati Karo : Kegiatan Belajar Mengajar Wajip Daring/Online
Petunjuk7.com [ Bupati Karo Keluarkan dengan NOMOR: 360/1556/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3(tiga) dan mengoptimalakan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian
Corona virus disease 2019 di Kabupaten Karo
Hal ini disampaikan Kabag Humas dan protokol Setdakab Karo F.Leonardo Surbakti kepada wartawan Rabu(04/08), instruksi Bupati keluar menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/54/33/ins/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3(tiga) dan Level 2(dua) serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ditetapkan bahwa Kabupaten Karo PPKM level 3.
Berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan:
Kepada : 1.Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dan Direktur Rumah Sakit Umum Kabanjahe
2. Pimpinan BUMN/BUMD/Lembaga/Badan/Organisasi Swasta di Kabupaten Karo
3. Seluruh Camat di Kabupaten Karo
4. Seluruh Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Karo
5. Seluruh Pelaku Usaha/stakeholder di Kabupaten Karo
6. Seluruh Masyarakat di Kabupaten Karo
Untuk Kesatu : Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat :
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan
dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentutempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul
21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, faceshield, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB. Terutama kepada para pedagang dan penyedia jasa wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jika abai akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019;
e. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (restoran, kedai kopi, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri dan pusat perbelanjaan (lokasi yang ditetapkan) diizinkan buka dan makan di tempat (dine-in) dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, maksimal pengunjung makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen)dari kapasitas tempat dengan pengaturan jam operasional (jam buka) sampai dengan pukul 19.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB;
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 % (dua puluh lima persen)dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Khusus wilayah yang berada dalam zona Merah seperti Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Desa Tigapanah Kecamatan Tiga Panah dan Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah sementara waktu dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
h. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)ditutup untuk sementara waktu;
i. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;
j. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
k. untuk kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan duka (kemasyarakatan) di dalam jambur/losd/wisma/hotel ditutup untuk sementara waktu, apabila kegiatan pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan duka (kemasyarakatan) dilaksanakan di rumah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dan tidak diizinkan membuat teratak/tenda dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
l. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum seperti jambur, hotel, aula atau tempat pertemuan lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;
m. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, dan sepeda motor harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) atau menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, dan bis;
2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi MEBIDANGRO; dan
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
Kedua : Organisasi Perangkat Daerah terutama Direktur Rumah Sakit Umum Kabanjahe dan para Camat se-Kabupaten Karo berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga) COVID-19.
Ketiga: Camat, Kepala Desa, dan Lurah melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Keempat ; Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan- pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti uang, mikrofon, gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
d. jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);
e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;
f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2) jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
3) mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19,
g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2) dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,
h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan,
i. dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan;
j. penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan:
1) testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate
mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Positivity rate mingguan Jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu
<5% 1
>5%-<15% 5
>15%-<25% 10
>25%1 15
testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate<10% (sepuluh persen);testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.
2) Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi dan Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan
3) treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,
k. upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.
Kelima : Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
Keenam : Selain pengaturan PPKM, agar Organisasi Perangkat Daerah terutama Direktur Rumah Sakit Umum Kabanjahe dan para Camat se-Kabupaten Karo, Pemerintah Desa maupun Kelurahan dan stakeholder di Kabupaten Karo lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.
dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas), disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ketujuh : Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:
a. kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
b. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dana kelurahan;
c. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI;
d. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Pendapatan belanja Daerah Kabupaten Karo.
Kedelapan : Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 (tiga), dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Kesembilan: a. untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Bupati ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
4) Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019 serta
5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
( S, Surbakti )