Sembiring Lebaran Di Jeruji Besi Karena Terbukti Memiliki Obat Terlarang
Petunjuk7.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Karo tak henti - hentinya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilah hukumnya untuk menjadikan Tanah Karo bersinar dan bersih dari narkoba.
Bahkan pada hari Jumat 23/04/2021 sekitar pukul 22.00 wib Polres Tanah Karo pimpinan AKBP Yustinus Setyo SH SIK kembali menangkap dugaan bandar sabu di Desa Gung Pinto Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo atas nama R Sembiring ( 39 ) di rumahnya . Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing SH yang di dampingi Kbo Iptu Hendri Tarigan ketika di konfirmasi wartawan pada hari Rabu 28/04/2021 mengatakan " betul kita telah mengamankan satu orang laki laki atas nama R Sembiring umur ( 39 ) warga Desa Gung pinto Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo pada hari Jumat 23/04/2021 .
Ada pun barang bukti yang kami temukan setelah dilakukan penggeledahan dan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berles merah yang berisikan 17 (tujuh belas) Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram, yang ditemukan di dalam kantong sebelah kiri jaket yang dikenakan R Sembiring. Setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah R Sembiring dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna merah kombinasi abu abu, yang ditemukan di dalam sebuah lemari kamar rumahnya ersebut.
Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti selanjutnya petugas membawa pelaku berikut dengan Barang Bukti yang ditemukan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses pengembangan penyidikan " ucap Iptu Hendri Tarigan .
( S.Surbakti )