Launching Etle Nasional Tahap 1 di 12 Polda: Penerapan Tilang Elektronik oleh Polres Karo
Petunjuk7.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (Etle) secara nasional tahap pertama (1).
Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.
Launching Etle tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.
Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut dihadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.
Etle nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri hal Polres Tanah Karo menyesesuaikan dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan yang di canangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari hasil dalam paparannya yang mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya Polres Tanah Karo berkinginan masyarakat lebih waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara.
Pelaksanaan Ini merupahkan bagian dari upaya meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas di perlukan ada upaya - upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul - betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan dapat menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.
Juga sebagai upaya penegakan hukum yang transparan dalam mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
Program Etle adalah bagian dalam penegakan hukum nantinya tidak lagi perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang selama ini sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh oknum anggota, yang juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Etle nasional dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran penggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.
Polres Tanah Karo dan jajarannya segera melaksanakan sosialisasi sebelum di berlakukan penetapan Etle di wilayah jajaran Polda Sumut Polres Tanah Karo dimana nantinya sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua yang rencananya. Akan di bangun di 10 polda berikutnya, yang di rencanakan sekitar 28 April resmikan launching kedua, dan secara bertahap terus pasti akan di laksanakan, ke yakinan Kapolres Tanah Karo. Program ini secara bertahap sampai ke 34 polda nanti akan terpasang semua. Di semua titik yang perlu di pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis dari Satuan Lalu Lintas ke wilayaan titik mana yang paling krusial dan perlu di pasang Etle.
Etle nasional dapat mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Untuk ini, Kapolres Tanah AKBP Yustinus Setyo, SH., S.IK., berharap kesadaran dari masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.
Sebab nantinya semua kendaraan yang melanggar akan terfoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja..
Ia mengharapkan kesadaran dari masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri.
Sebagai informasi 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat
Sebagai amplifikasi louncing Etle nasional Tahap 1 di 12 Polda Polri, Kapolres Tanah Karo menekankan untuk melaksanakan sosialisasi kepada para pengguna jalan raya, warga yang akan membayar pajak di Samsat dan Sat Pas SIM Polres Tanah Karo untuk mematuhui peraturan lalu lintas selama di jalan raya sebelum di wilayah hukum Polres Tanah Karo diberlakukannya penerapan Etle yang telah di Louncing Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo. (S.Surbakti).