45 Orang Diberi Sanksi Nyanyi dan Push - up Saat Polres Karo - Kodim 0205/TK Operasi Yustisi Prokes
Petunjuk7.com - Personel TNI - Polri (Kodim 0205 /TK, Koramil 03/ Berastagi - Polres Tanah Karo, menggelar operasi yustisi pendisiplinan kepatuhan terkait pencegahan virus corona atau Covid 19 kepada masyarakat di Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, tepatnya di depan kantor Polres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Kamis (26/11/2020) sekitar Pukul 10 :30 WIB.
Tindakan itu dilakukan mengikuti petunjuk Instruksi Presiden (Inpres)
No.6 tahun 2020 tentang protokol Kesehatan (prokes). Turut dengan aturan itu, apalagi Kabupaten Karo masih zona merah.
Saat melakukan operasi tersebut, petugas masih banyak menemukan masyarakat melanggar aturan protokol kesehatan.
Karena melanggar, petugas menegur masyarakat yang terjaring operasi yustisi, sebab tidak memakai masker.
"Dalam operasi hari ini ada sekitar empat puluh lima (45) orang di beri sanksi dalam bentuk seperti menyanyikan lagu Garuda Pancasila, melakukan push - up," ucap Pengendali Operasi Yustis dari Polres Tanah, Iptu Edi Erwanto didampingi perwakilan dari Kodim 0205/TK, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020) di sela - sela kegiatan tersebut.
”Kami secara tegas selalu untuk menghimbau kepada masyarakat agar patuhi protokol kesehatan, guna memutus 'mata rantai' Covid – 19 agar tidak menular bagi masyarakat Karo. Apa, mari kita selalu bersama menjaga kesehatan masing-masing dan selalu menggunakan masker," tegas Iptu Edi. (KS).