Rugikan Negara Rp1,7 M, Kejari Karo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPA Dokan
Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo pada Jumat, (17/7/2020) menetapkan dua (2) orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, dengan kerugian negara Rp 1,7miliar.
Adapun ke 2 tersangka tersebuta adalahah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BK dan seorang warga sipil berinisial R.
Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten, Karo, Denny Achmad, SH., MH., didampingi Kasi Intel Kejari Kabupaten Karo, Ifan Lubis, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Karo, Andriani Br Sitohang, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Karo, Firmansyah Siregar, Kasi Datun Kejari Kabupaten Karo, Moh Taufik, menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah TPA di Desa Dokan sudah melalui proses perjalanan panjang.
"Kedua tersangka yakni BK seorang ASN merupakan PPK pengadaan dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan. Ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 APBD Pemkab Karo pada Dinas Perkim,” ungkap Denny Achmad, SH., MH., kepada wartawan, Jumat (17/7/2020) malam.
Lanjut Denny Achmad, SH., MH., pihaknya tidak ada mengalami kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Namun, pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan.
“Dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar, masih untuk TA 2015-2016. Ini bisa bertambah, karena kami sedang melakukan pemeriksaan untuk TA 2017,” bebernya.
“Tentunya begitu. Penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya,” pungkas Denny Achmad, SH., MH.,
Denny Achmad, SH., MH., berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini cepat terang berderang.
“Mohon dibantu dan dikawal teman - teman pers ya,” harapnya.
Untuk diketahui, awalnya penyidik Kejari Kabupaten Karo secara resmi memanggil kedua tersangka sebagai saksi hingga menetapkan status tersangka pada Jumat (17/7/2020) sekitar Pukul 19: 30 WIB
Usai ditetapkan sebagai tersangka, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Karo, kedua tersangka digiring ke Rutan Klas II B Kabanjahe untuk ditahan. (KS).