Ini Kata KPK Terkait Penggeledahan di Kantor Bupati Labura dan Rumah Seorang Kontraktor
Petunjuk7.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dan rumah seorang kontraktor atau pengusaha swasta di Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan kasus korupsi di Labura.
Penyidikan itu, lanjutnya, merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN perubahan pada tahun anggaran 2018 silam, yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
“Terkait informasi adanya giat KPK di Labura, dapat kami sampaikan bahwa tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/7/2020) melalui pesan elektronik WhatsApp.
Dijelaskan Ali Fikri, kegiatan yang dilakukan pihak adalah penggeledahan di beberapa tempat diantaranya Kantor Bupati Labura dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Dari kegiatan ini di amankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah BB (barang bukti) elektronik,” terang Ali Fikri, dan memberitahu penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin sita dari Dewas (Dewan Pengawas) KPK.
Untuk diketahui, Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Ia mendapat dvonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di 9 kabupaten.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jounto pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menurut Hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan. Dalam dakwaan kedua, Yaya bersama mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya terbukti menerima gratifikasi uang terkait dengan pengurusan DAK pada tahun anggaran 2018 Bidang Kesehatan di Labuhanbatu Utara.
Yaya dan Rifa meminta fee dua persen 2 persen dari anggaran. Diketahui bahwa pagu DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar, dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar. (KS).