MENU TUTUP
Bumi Turang

Kasus Cabul Anak Dibawah Umur, Rocky Ditangkap Polres Karo Sedang Berjalan Kaki di Jalan Wagimin

Sabtu, 04 Juli 2020 | 08:03:18 WIB Dibaca : 5874 Kali
Kasus Cabul Anak Dibawah Umur, Rocky Ditangkap Polres Karo Sedang Berjalan Kaki di Jalan Wagimin Rocky Markiano Tarigan (17) kini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jumat (3/7/2020) malam. Foto:KS
Loading...

Petunjuk7.com - Rocky Markiano Tarigan (17) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, di kedai tuak Barus, Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Kamus (2/7/2020) sekitar Pukul 15 : 00 WIB.

Dia tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap EB (15) yang masih berstatus pelajar sesuai laporan polisi Nomor : LP/433/VI/2020/SU/RES T. KARO, tanggal 13 Juni 2020, atas atas nama Pelapor S Br Ginting.

Perbuatan cabul itu dilakukannya di kawasan Perumahan Juma Tigan, Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Sabtu (13/6/2020) silam, sekitar Pukul 00 : 30 WIB.

Atas laporan polisi itu, Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan terhadap Rocky.

Lantas, pada Kamis (2/6/2020) Juli sekitar Pukul 14: 30 WIB, menerima informasi dari masyarakat bahwa Rocky sedang berada di Kabanjahe persisnya di Jalan Wagimin, dan menangkapnya.

"Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal langsung berangkat menuju ketempat yang diberitahukan tersebut. Sesampainya di depan kedai tuak Barus, Jalan Wagimin, Kabanjahe, anggota opsnal melihat tersangka sedang berjalan kaki..Dan anggota Opsnal langsung menghampirinya (Rocky Tarigan - red). Selanjutnya anggota Opsnal menjumpai orang tua tersangka (I Br Sembiring). Kemudian memberitahukan kasus yang dilakukan tersangka, dan memberi surat lerintah penangkapan," demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Satrawan Tarigan, SH., MH kepada wartawan, Jumat (3/7/2020) malam.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanah Karo untuk diamankan dan dilakukan penyidikan. Pasal yang diprasangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari Undang - undang RI No.17 Tahun 2016," jelas AKP Sastrawan Tarigan. (KS).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemkab Karo Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Pedagang: Intinya Jangan Pilih Kasih dan Tegas Dalam Penertiban

2

Bupati Karo Melalui Kadis Lingkungan Hidup Bagikan Tong Sampah Kepada Masyarakat Kelurahan Pasar Berastagi 

3

Danramil 06/MT Kapten Inf JE Sembiring Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Kineppen

4

6 Kepala SMA Negeri Kabupaten Karo Serah Terima Jabatan, Normawati Martianna Ginting Spd Jadi Kepala SMA N 1 Berastagi 

5

Disperindag Imbau Pedagang Tak Jualan Di Bahu Jalan Dan Diatas Trotoar Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pasar Berastagi