Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo Butuh Dana Rp30 M
Petunjuk7.com - Gugus tugas percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 Kabupaten Karo membutuhkan Dana Rp30 milliar sampai batas waktu tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
Demikian disampaikan oleh Martin Sitepu Kepala BPBD Karo selaku Ketua Tim Gugus Tugas saat menggelar konferensi pers bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Senin (23/3/2020) sekitar Pukul 14:30 WIB.
"Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH., MH, hadir sebentar. Namun dikarenakan beliau melakukan penyemprotan disinfektan di seputaran Pajak Kabanjahe sehingga pertemuan diserahkan kepada TIM Gugus Tugas," jelasnya.
Untuk itu, Martin Sitepu menegaskan bahwa ada tiga Kategori penanganan bencana yaitu, Siaga Bencana, Tanggap Bencana dan Transisi Bencana.
"Virus Corona ini sudah di kategorikan Siaga Darurat (Bencana Non Awam), ujar Martin.
Dalam kesempatan itu, Martin juga menyinggung soal pesta adat Simate - mate (Meninggal tradisi adat Karo) di Jambur.
"Kita cukup menghimbau agar jangan berlebihan membuat acara. Namun untuk izin keramaian pihak kepolisian khususnya Polres Karo sudah tidak mengeluarkan izin selama batas waktu belum ditentukan," terang Martin.
Senada Ketia Tim Gugus Tugas tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr Irna Safrina Sembiring mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap virus corona ini dengan cara mencuci tangan, istirahat cukup minimal tidur selama tujuh (7) jam.
"Dan meminalisasi pencegahan terhadap keluar - masuknya warga ke Kabupaten Karo serta terutama mengisolasi diri," terangnya.
Tampak hadir, Dirut RSUD Kabanjahe dr Arjuna Wijaya, sejumlah Anggota DPRD Kabupatwm Karo, Onasis Sitepu, Edi Ulina Ginting, Herty Delima Purba, Inolia Ginting, Kabag Ops Kodim 0205/TK, Kabag Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Karo, Leonard Surbakti, Kadis Kesehatan Kabupaten Karo, dr Irna Safrina Sembiring dan para insans pers dari media cetak maupun elektronik online. (KS).