MENU TUTUP

Terbitkan SE No 12 Tahun 2019, Nadiem Larang Penggunaan Kantong Kemasan Plastik di Kemendikbud

Sabtu, 11 Januari 2020 | 19:50:14 WIB Dibaca : 2215 Kali
Terbitkan SE No 12 Tahun 2019, Nadiem Larang Penggunaan Kantong Kemasan Plastik di Kemendikbud Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik di lingkungan Kemendikbud. Edaran dikeluarkan dalam rangka memerangi sampah plastik. 

"Dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memerangi sampah plastik," kata demikian bunyi edaran Mendikbud seperti dilihat, Sabtu (11/1/2020).

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 itu diteken Nadiem pada 26 November 2019. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh direktur jenderal, inspektur jenderal, seluruh kepala badan, seluruh pimpinan unit utama, seluruh kepala pusat, seluruh sekretariat Lembaga Sensor Film, serta seluruh kepala unit pelaksana teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Berikut isi surat edaran pelarangan plastik tersebut:

1. Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.

. Di dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan minuman plastik.

3. Menyediakan dispenser dan/atau teko air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja atau ruang pertemuan atau ruang rapat atau aula.

4. Meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum atau tumbler sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi.

5. Meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali atau reusable bag dalam aktivitas jual beli di area kantin kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.

7. Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.

Sumber:Detik.com

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim 0205/TK Bersama Forkopimda Gelar Pemusnahan 1 Rante Ladang Ganja di Hutan Sibuatan Pancur Batu

2

Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Pimpin Operasi Pemusnahan 1 Rante Ladang Ganja di Hutan Sibuatan Pancur Batu 

3

Tempuh Medan Terjal, Kodim 0205/TK Amankan Ladang Ganja Selebar 1 Rante di Pancur Batu

4

SPKLU Bakal Makin Menjamur, PLN Unit Berastagi Tambah 1 Mitra Strategis di Mikie Holiday

5

Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Instruksikan Babinsa Awasi Program MBG