Kemendragri Apresiasi Reformasi Birokrasi Prosedural di Karo, Bupati: ASN Tingkatkan Etos Kerja
Petunjuk7.com - Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Budi Utomo S.IP M.Si, mengapresiasi Karo sebagai salah satu kabupaten di Sumut yang masuk dalam Reformasi Birokrasi (RB) Prosedural.
Hal ini disampaikan Budi Utomo saat berdiskusi bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo Karo Jhonson Tarigan di ruang Karo Command Center, Selasa (26/11/2019).
Ia menyampaikan, Reformasi Birokrasi adalah proses menata ulang birokrasi dari tingkat tertinggi hingga tingkat terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, menantang, sungguh-sungguh, berpikir di luar rutinitas yang ada, paradigma, dan dengan upaya luar biasa.
Menurutnya, ada dua kategori RB dijelaskan dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) yang tertuang dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yakni RB Prosedural dan RB Substansial. “Di Sumut, RB tercatat masuk zona merah karena masih banyak kabupaten yang belum menetapkan aturan RB Prosedural dan RB Substansial,” jelas Budi.
Ia menerangkan, dalam kurun beberapa tahun sebelumnya, kepala daerah 6 kabupaten sudah mewujudkan visi misinya sehingga dapat dinilai masuk dalam RB Prosedural. Keenam kabupaten tersebut yakni Labuhanbatu, Deliserdang, Serdang Bedagai dan Kota Medan. Sementara, tahun 2019, dua kabupaten lain juga lolos dalam RB Prosedural yakni Kabupaten Tapanuli Utara dan Karo.
Lebih lanjut disampaikan, visi misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025 telah tertuang dalam Reformasi Birokrasi. Dalam hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut good governance, sound governance, dan dynamic governance (birokrasi berkelas dunia).
Untuk mewujudkan hal ini, tegasnya, Bupati Karo harus mengawasi dan mendorong ASN agar perangkat daerah mampu mengikuti irama visi misi Bupati Karo yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Disinilah kelemahan kepala daerah. Sepanjang saya berkunjung, ASN kurang diklat dan bimtek. Padahal kedua hal ini menjadi jendela utama dalam meraih RB berkelas dunia,” tegasnya.
Sementara, Bupati Karo berterima kasih kepada Budi Utomo yang telah memberikan saran dan masukan serta kritik yang membangun disertai solusi. Menurutnya, visi misinya yakni, “Terwujudnya masyarakat Karo yang makmur dan sejahtera berbasis pembangunan pertanian dan pariwisata yang berwawasan lingkungan”.
“Nah, kritik harus kita terima. Untuk itu, ASN harus didorong dan disesuaikan dengan kebutuhan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021. Kedepan, ASN harus menjalani diklat dan bimtek guna tercapainya RB berkelas dunia. Selama ini masih banyak ASN belum peduli amanah Perpres Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025,” ungkap Terkelin.
Meski demikian, kata dia, pihaknya bersyukur karena Karo telah dipercaya masuk dalam RB Prosedural. Semua ini tentu melalui proses. Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan kepada ASN agar meningkatkan integritas. ASN harus jadi suri tauladan agar tidak ada lagi birokrasi yang berbelit. Tugas birokrasi bukan mempersulit, tapi mempermudah pelayanan bagi masyarakat.
“Selain integritas, kita juga menekankan agar ASN harus meningkatkan etos kerja. ASN dituntut untuk bekerja luar biasa, bukan biasa-biasa saja. Oleh karena itu, dalam menjalankan pemerintahan harus ditunjukkan dengan inisiatif dan kreativitas,” tutupnya. (Sangap.S).