Supervisi Cegah Korupsi, Bupati Karo Gandeng KPK Korwil Sumut
Petunjuk7.com - Bupati Kabupaten, Karo benahi apa yang perlu benahi sebelum bencana hukum menerpa.
Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemda) Karo saat ini terus berbenah, apalagi reformasi birokrasi prosedural dan reformasi subtansial.
Hal ini tentu membutuhkan proses, tak tanggung Pemda Karo menggandeng lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator Wilayah (Korwil) Propinsi Sumatra Utara (Sumut )
melalui supervisi pencegahan korupsi monitoring dan evaluasi rencana aksi kegiatan.
Demikian disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH., saat membuka acara pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Karo, disaksikan Sekda Kabupaten Karo, Drs kamperas Terkelin Purba, staf KPK Korwil PropinsiSumut Ardiandyah dan Harun hidayat, Kepala inspektorat Kupaten Karo, Philemon Brahmana, Kamis, (27/11/2019) Pukul 10:00 WIB, bertempat di aula lantai III kantor Bupati Karo.
"Sebelum, kegiatan ini saya serahkan kepada tim KPK, agar para OPD (Organisasi Perangkat Paerah) lingkup Pemda Karo, supaya betul - betul serius mengikuti bimbingan dan arahan serta penekanan yang segera dibenahi supaya dibenahi agar tidak diterpa bencana hukum," sebut Bupati Karo.
Terkelin mengapresiasi kedatangan tim KPK sebagai narasumber dalam memberikan informasi dan keterangan sebagai modal OPD Kabupaten Karo dalam bekerja menyelesaikan segala adminitrasi yang harus sesuai peruntukannya, agar dikemudian hari tidak terjadi error human. Imbuhnya
Sedangkan, Supervisi Pencegahan KPK Korwil Sumut Ardiandyah dan Harun hidayat, menekankan kepada seluruh OPD agar memperhatikan sesuai program Pemda Karo dalam evaluasi Pprogress Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Terkait pembahasan dan tindak lanjut penyelesaian barang milik daerah bermasalah, termasuk proses sertifikasi tanah-tanah milik Pemda dan progres MoU dengan kantor Pertanahan, pembahasan dan tindak lanjut optimalisasi pendapatan daerah," paparnya.
"Semua diatas harus diselesaikan dan jangan bertele - tele, jika ada permasalahan," ungkapnya.
KPK lanjutnya selalu siap dalam memberikan solusi.
"Sap membantu, silahkan bawa data kepada kami, sehingga (KPK) dapat mengadvokasi jalan keluar. Jangan ada masalah baru dicari jalan keluar," imbaunya.
Untuk itu, kedepan tambah Ardiansyah dan Harun, bahwa yang paling penting khususnya PAD dari pajak dan pestribusi daerah, harus tertib adminitrasi dan jelas sumbernya.
Pantauan www.petunjuk7.com, saat ini KPK Korwil Sumut, menyediakan informasi dalam supervisi pencegahan yang dapat menghubungi nomor telepon (021) 25578300 ext.8746 dan Hp. 08128694421, atau email azril. zah@kpk.go.id. (Sangap.S/rls).