Kodim 0205 TK Gelar Penyuluhan Hukum dan Meminimalisir Pelanggaran Hukum
Petunjuk7.com - Pihak Kodim 0205/TK menggelar penyuluhan hukum dalam rangka mencegah dan meminimalisir pelanggaran hukum kepada anggota Kodim 0205/TK bertempat di Aula Kodim 0205/TK, Rabu (24/04/2019).
Acara tersebut dihadiri oleh Dandim Letkol Inf Taufik Rizal, Kasdim Mayor Daulat Marpaung, para perwira Kodim 0205/TK dan para Ibu - ibu Persit Dim/ 0205 TK.
Kemudian, Acara diawali tersebut dengan sambutan selamat datang disampikan Komandan Kodim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batu Bara.
"Memohon arahan kepada narasumber Mayor CHK Djalil Sembiring dari Kumdam I/BB untuk memberikan arahan kepada 150 orang anggota militer, Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir baik dari anggota Kodim. maupun anggota Dinas Jajaran," sebutnya.
Selanjutnya, Kumdam I/BB Mayor CHK Djalil Sembiring dalam kata sambutannya, menyampaikan bahwa dirinya hanya sebagai pengantar, dan yang memberikan materi penyuluhan nantinya Wakil Kepala Hukum Kodam I/BB (Kumdam I/BB).
Senada Kumdam I/BB Mayor CHK Djalil Sembiring, Mayor CHK Djalil Sembiring mengajak anggota untuk menghindari adanya perceraian keluarga.
"Jaga keluarga kita dengan baik serta hindari pelanggaran-pelanggaran hukum sekecil apapun," pintanya.
Mayor CHK Djalil Sembiring menjelaskan tentang sanksi kepada personil Kodim 0205/TK jika melanggar buku.
" Sanksi tidak membedakan baik Pa, Ba, dan Ta kecuali yang mempunyai prestasi. Undang - undang ITE No. 11 Tahunn 2018 yaitu Pasal 27 dan 45 tentang informasi transaksi elektronik yaitu yang memuat konten: kesusilaan, penghinaan atau pencemaran nama baik Pemerasan , pengancaman dan perjudian," terangnya.
"Bijak menggunakan media sosial, jangan menyebarkan berita hoax, menimbulkan rasa ujaran kebencian baik pribadi maupun kelompok, SARA dan lainnya. Karena banyak yang disalahgunakan oleh hacker. Makanya sekarang ada Tim ciber crime," ungkapnya.
Mayor CHK Djalil Sembiring memberikan beberapa materi pelanggaran hukum serta sanksi yang dapat dijatuhkan terkait dengan pelanggaran hukum yang sangat rawan dilakukan oleh anggota TNI.
"Hal ini sebagai bagian dalam memberikan pemahaman kepada anggota militer, Persit KCK maupun ASN agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut," paparnya. (KS).