Wamenkeu: Peserta Tax Amnesty Tetap Harus Lapor SPT
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016. Perpanjangan waktu itu diberikan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 21 April 2017.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, relaksasi waktu pelaporan SPT tahunan itu juga ditujukan untuk para peserta tax amnesty.
"Maksudnya begini mereka yang ikut tax amnesty baik perorangan maupun badan, itukan barangkali ada aset-aset yang punya penghasilan. Setelah diberikan ampunan sampai akhir tahun 2015 kemarin, itukan 2016 ada penghasilannya juga, kan harus dilaporkan juga," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Mardiasmo menjelaskan, untuk program tax amnesty yang bergulir sejak Juli 2016 untuk mengampuni harta yang tidak terungkap pada SPT 2015 ke belakang. Sementara itu belum tercatat di SPT 2016.
"Jadi setelah diampuni kekayaannya sampai akhir 2015 penghasilannya itu dimasukkan juga dong sebagai SPT untuk 2016. Jadi misalkan saya punya salon di masukkan, punya rumah yang disewakan dimasukkan. Asetnya dilaporkan dan penghasilan dari situ di laporkan," terangnya.
Selain itu masa berakhirnya tax amnesty dengan pelaporan SPT Tahunan 2016 berbarengan. Dengan diperpanjangnya masa pelaporan SPT maka peserta tax amnesty mempunyai ruang waktu juga untuk sekaligus mengisi SPT 2016 setelah catatan hitamnya dihapuskan.
"Sehingga pada saat menyerahkan tax amnesty masih ada waktu. Mereka punya 21 hari untuk serahkan SPT PPh-nya. Itu logikanya," pungkas Mardiasmo.(Detik.com)