Terkait Pedagang, Petugas Pasar Tiga Binanga Tetap Mengacu Perda No.40 Tahun 2012
Petunjuk7.com - UPTD Pasar Tiga Binanga saat ini tengah menata para pedagang yang berjualan. Penataan tersebut, karena proses pembangunan pasar sudah selesai dibangun.
Demikian dikatakan Kordinator UPTD Pasar Tiga Binanga Musa Ginting kepada www.petunjuk7.com, Selasa (20/11).
Musa menjelaskan, Los dan Bale - bale pusat pasar Tiga Binanga kini sudah usai, dan sudah tempati oleh para pedagang. Setelah pihaknya mengadakan proses serah terima pada bulan silam di tahun 2018 kemudian diserahkan kepada para pedagang.
"Sekarang kita utamakan pedagang yang dulu berjualan sesuai dengan lapak masing - masing sebelum dibangun tempat ini," kata Musa.
Musa mengimbau bahwa dalam menata para pedagang, ia tetap berlaku adil.
"Dimana para pedagang sebagian merasa kurang diperhatikan dan kurang puas terhadap pembagian tempat jualan ini. Oleh sebap itu, saya selaku kordinator selalu berusaha untuk adil, " kata Musa.
Diterangkan Musa, terkait peraturan di pasar Tiga Binanga, ia mengacu Peraturan Daerah No.40 tahun 2012 tentang retribusi dan besarnya tarif retibusi dan pelayanan pasar.
"Dimana los dan bale - bale di luar Kabanjahe, Brastagi dan Tigapanah Rp3.000/M per hari sesuai Perda No.40 tahun 2012. Bahkan Kepala Dinas memerintahkan bahwa retribusi tidak boleh lebih dari ketentuan Perda," kata Musa.
"Dan menurut Kepala Dinas bila menjalankan tugas tidak sesuai dengan peraturan maka bakal di pecat. Maka kami sebagai petugas pasar ini selalu mengutamakan kepentingan para pedagang dan sekaligus menciptakan suasana tertib, tentram, dan aman," tutup Musa. (Sangap.S)