Bawaslu Riau Temukan Bahan Kampanye saat Razia Money Politik di Bangkinang
Petunjuk7.com - Bawaslu Riau, Senin (15/04), menemukan bahan kampanye saat menggelar Patroli dan Razia Gabungan bersama Polres Kampar dan Batalyon 132 Salo dalam rangka mengantisipasi peredaran Money Politik di Bangkinang.
Patroli dan razia pemeriksaan kendaraan dimulai dari Pukul 21:00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Patroli dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan didampingi Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah Anggota Amin Hidayat.
Mewakili Kapolres Kampar terlihat Kabag Ops Polres Kampar, Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Intel dan Batalyon 132 Salo ikut dalam melakukan razia terhadap setiap kendaraan yang di duga membawa barang Money Politik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan SE Bawaslu Nomor 856/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tentang Pengawasan Masa Tenang.
Dalam Patroli dan Razia itu, Bawaslu Riau bersama Tim Patroli menemukan ratusan bahan kampanye berupa kartu nama, contoh surat suara dan kalender beberapa Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar dan Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil 1 didalam 3 buah mobil yang terjaring razia.
Berdasarkan pengakuan sopir yang mengendarai mobil, bahan kampanye tersebut belum sempat mereka buang atau bagikan pada masa kampanye, dan mereka secara sukarela memberikan bahan kampanye tersebut kepada tim patroli.
"Silahkan saja diambil pak, itu bahan sisa waktu kampanye kemarin (pada masa tahapan kampanye)" ujar salah satu pengemudi.
Rusidi Rusdan menyampaikan himbauan kepada setiap pengemudi yang terjaring, dalam masa tenang setiap peserta pemilu, maupun Tim Kampanye dilarang melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan peraturan pemilu lainnya.
"Sekarang ini sudah masuk masa tenang, jadi untuk kampanye dialogis dan sebagainya sudah tidak diperbolehkan lagi, dan segera laporkan jika bapak melihat atau mengetahui adanya money politik (bagi-bagi uang) sebelum atau ketika hari pencoblosan kepada pengawas kami," imbau Rusidi kepada setiap pengemudi kendaraan yang terjaring razia. (Rij/MCR).