Pengadilan PBB Tambah Hukuman Penjahat Perang Serbia-Bosnia
Petunjuk7.com - Pengadilan PBB menambah hukuman penjara seumur hidup terhadap terpidana penjahat perang Serbia-Bosnia, Radovan Karadzic, setelah mendengar permohonan bandingnya atas hukuman semula.
Karadzic, usia 73 tahun, dihadirkan di pengadilan Den Haag, hari Rabu (20/3), untuk mengajukan banding terhadap vonis 40 tahun penjara karena mengatur pembunuhan massal dalam Perang Bosnia, yang berlangsung dari tahun 1992-1995.
Ia juga mengajukan banding atas vonis pada tahun 2016 untuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, karena memerintahkan pembunuhan massal 8.000 laki-laki dan anak laki-laki Muslim pada bulan Juli 1995 di wilayah Srebrenica, Bosnia.
Pengadilan tidak hanya memperkuat putusan sebelumnya, tetapi juga memperpanjang hukumannya. Hakim mengatakan pengadilan tahun 2016 salah karena hanya membatasi vonis hingga 40 tahun, padahal kejahatan yang dilakukan Karadzic berskala besar dan sistematis.
Ketika putusan itu dibacakan, mereka yang hadir di galeri publik bersorak sorai. Keputusan itu juga disiarkan di sebuah peringatan di Srebrenica, di mana teman-teman dan keluarga korban menyaksikan siaran langsung sidang pengadilan itu sambil memegang foto orang-orang yang mereka cintai. Mereka ikut berteriak haru dan bertepuk tangan.
Sefik Dzaferovic, anggota komunitas Muslim kepresidenan multi-etnis Bosnia, mengatakan Karadzic, “mendapatkan hukuman yang layak.” katanya.
Dzaferovic menggambarkan Karadzic sebagai salah seorang arsitek dan pimpinan upaya kejahatan bersama-sama yang melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tetapi anggota etnis Serbia di kepresidenan itu, Milorad Dodik, menyebut putusan itu arogan dan sinis. Kepresidenan Bosnia juga mencakup seorang anggota Kroasia.
Pengacara Karadzic, Goran Petronijevic mengatakan kepada stasiun televisi N1-Bosnia bahwa, "ini murni keputusan politik yang tidak didasarkan pada hukum.” ungkapnya.
Mantan panglima Serbia-Bosnia lainnya, Ratko Mladic, juga sedang menunggu keputusan banding atas vonisnya dalam kasus genosida dan kejahatan perang.
Sumber:Voaindonesia.com
Editor:Hap