Menteri ATR Klaim Pungli Terjadi di Desa, Bukan di BPN
Petunjuk7.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan praktik pungli dalam program sertifikat tanah terjadi di desa. Dia mengklaim pungli di kantor badan pertanahan nasional (BPN) tidak ada.
"Ya kalau pungli itu dilakukan di luar BPN yah, biasanya itu adalah di tingkat desa," kata Sofyan di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Dia menjelaskan, dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terdapat keputusan mengenai biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Hanya saja, kata Sofyan, biaya yang dibebankan kepada masyarakat sudah ditetapkan besarannya. Jadi, jika diminta lebih besar dari ketentuan yang ada bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Jadi sudah ada ketentuan maksimum yang boleh diambil, kalau ambil lebih dari itu di luar persetujuan masyarakat itu sebetulnya tinggal melaporkan ke aparat penegak hukum saja, dan beberapa sudah diambil tindakan oleh polisi," jelasnya.
Dengan adanya fenomena masyarakat yang dimintai biaya lebih besar dari ketentuan, Sofyan pun mengakui hal tersebut. Namun, praktik pungli itu relatif sedikit dari jumlah sertifikat yang sudah diterbitkan pemerintah.
Jadi itu sangat sedikit dibandingkan dengan jutaan yang kita keluarkan, relatif sekarang ini pungli masih ada saya akui, tapi relatif sedikit. Tapi ini tidak boleh dibiarkan," kata dia.
Dapat diketahui, program sertifikat tanah yang sudah diterbitkan pemerintah berjumlah jutaan. Pada 2017 pemerintah sudah menerbitkan 5,4 juta sertifikat dari target 5 juta. Pada 2018, realisasinya 9 juta dari target 7 juta, sedangkan tahun 2019 ditargetkan 9 juta dengan harapan realisasinya sekitar 11-12 juta sertifikat.
Sumber:Detik.com
Editor:Hap