Badan Pengawas Media Rusia Peringatkan Facebook dan Twitter
Petunjuk7.com - Badan pengawas komunikasi Rusia, Roskomnadzor, Senin (21/1/2019) membuka “proses administrasi” terhadap Facebook dan Twitter karena tuduhan ketidakpatuhan terhadap undang-undang data negara. Demikian seperti dilaporkan oleh kantor berita Interfax.
Kepala Roskomnadzor, Alexander Zharov, mengatakan bahwa kedua raksasa media sosial Amerika itu memiliki waktu satu bulan untuk mematuhi undang-undang tersebut atau menghadapi proses hukum.
Menurut Roskomnadzor, Facebook dan Twitter belum menjelaskan bagaimana dan kapan akan mematuhi undang-undang yang mengharuskan semua server yang digunakan untuk menyimpan data pribadi warga Rusia berada di wilayah Rusia.
Rusia telah mengeluarkan undang-undang lebih keras terkait penggunaan Internet dalam lima tahun terakhir, di antaranya yang mengharuskan mesin pencari untuk berbagi kunci enkripsi dengan dinas keamanan Rusia.
Pada bulan April tahun lalu, ribuan orang berunjuk rasa di Moskow untuk mendukung kebebasan menggunakan Internet setelah pihak berwenang Rusia berusaha memblokir akses ke aplikasi Telegram, yang populer untuk mengirim dan menerima pesan.
Telegram telah menolak memberi dinas intelijen negara akses ke percakapan pribadi yang biasanya dienkripsi.
Sumber:Voaindonesia.com
Editor:Hap