Data PUPR, Berikut Tiga Institusi yang Berwenang Dalam Penanganan Jalan di Pekanbaru
Petunjuk7.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru menyampaikan tidak semua kerusakan jalan dalam kota yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk dilakukan perbaikan.
"Tapi juga ada tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat. Makanya jika dalam wewenang kita, akan kita perbaiki, " ungkap Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (15/1/2019).
Untuk kerusakan jalan provinsi dan nasional, sebut Indra, Dinas PUPR Pekanbaru terus berkoordinasi dengan Dinas PU Riau dan Balai dari Kementerian PU yang berwewenang melakukan perbaikan jalan di wilayah Riau.
"Jadi, ada tiga yang berwenang dalam pengelolaan jalan di Kota Pekanbaru ini, kita tidak bisa melangkahi aturan yang ada. Misalnya, ada kerusakan di jalan nasional atau provinsi, maka kita harus koordinasi dulu kepada mereka. Sementara untuk jalan kota, bisa kita tanggunglangi persoalannya," terang Indra.
"Jadi sekali lagi kita sampaikan, wewenang disini (perbaikan dan perawatan jalan dalam kota) ada tiga Institusi besar. Bukan hanya Pemerintah Kota saja yang menanganinya," tutur Indra.
Dari data Dinas PUPR, berikut ruas jalan provinsi di Kota Pekanbaru yang pemeliharaan atau perbaikannya merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau ;
1. Jalan Arifin Ahmad sepanjang 4,25 KM
2. Jalan Hang Tuah sepanjang 8,54 KM
3. Jalan Yos Sudarso sepanjang 8,32 KM
4. Jalan SM Amin sepanjang 5,16 KM
5. Jalan Tuanku Tambusai Sepanjang 7,52 KM
6. Jalan Akses Siak IV sepanjang 5,39 KM
7. Jalan Riau Ujung - Pantai Cermin sepanjang 18,57 KM
8. Jalan Simpang Sudirman (Harapan Raya) - Simpang Kayu Ara sepanjang 19,07 KM
9. Jalan Soekarno-Hatta sepanjang 13,21 KM
10. Jalan HR Subrantas sepanjang 5,60 KM
11. Jalan Badak - Simpang Kawasan Industri Tenaya sepanjang 2,75 KM
12. Simpang Pramuka - batas Kabupaten Siak sepanjang 22,94 KM
13. Jalan Naga Sakti sepanjang 2,57 KM
14. Jalan Riau sepanjang 1,77 KM
15. Jalan Riau ujung sepanjang 1,85 KM
Sementara untuk ruas jalan nasional di Kota Pekanbaru yang pemeliharaan/perbaikannya merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat di antaranya ;
1. Jalan SP Palas - Batas Kota sepanjang 11,80 KM
2. Jalan Siak II sepanjang 9,60 KM
3. Batas Pelalawan - Sikijang Mati sepanjang 9,10 KM
4. Jalan Jenderal Sudirman sepanjang 7,69 KM
5. Jalan Simpang Kayu Ara - batas Kabupaten Pelalawan sepanjang 3,60 KM
6. Jalan HR Subrantas - batas Kabupaten Kampar sepanjang 1,50 KM
7. Jalan Kaharuddin Nasution - Marpoyan sepanjang 6,76 KM
8. Simpang Kaharuddin Nasution (Pasir Putih) - Simpang Kayu Ara sepanjang 18,20 KM
9. Simpang Panam - Simpang Air Hitam/Jalan Garuda Sakti sepanjang 3,55 KM
10. Simpang Air Hitam - Simpang Gemar Menabung sepanjang 8,30 KM. (R.Hermansyah/Kominfo).