Dishub Pekanbaru Tertibkan 9000-an PJU Ilegal
Petunjuk7.com - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, bersama pihak PLN, mulai menertibkan sekitar 9.000an Penerangan Jalan Umum yang menyalahi aturan di Pekanbaru.
Kemudian, menggantinya dengan lampu hemat energi untuk mengurangi beban tagihan yang ditanggung Pemko Pekanbaru ke pihak Perusahaan Listrik Negara.
"Hari ini kami mulai tertibkan PJU di Pekanbaru. Kalau sesuai hasil pendataan yang dilakukan Dishub bersama PLN di tahun 2017 silam, jumlah PJU di Pekanbaru sebanyak 41.000 titik. 23.000 dianyaranya non meterisasi dan sekitar 9.000an melanggar aturan karena memakai wat mulai dari 250-500," kata Plt Kadishub Pekanbaru, Kendi Harahap.
Menurut peraturan Kota Pekanbaru, untuk pemasangan PJU harus melalui persetujuan dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, bukan asal pasang saja.
"Sekarang ini kan masih banyak PJU yang lama-lama itu asal pasang saja. Mereka pasang sendiri dengan ukuran wat yang jauh melebihi ketentuan kita," imbuhnya.
Ditanya berapa ketentuan wat yang dibenarkan untuk PJU di Pekanbaru, Kendi menjawab, mulai dari 62-100 watt saja.
"Penertiban untuk seluruh PJU di Pekanbaru. Ada lima rayon," jelas Kendi.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengajukan pemasangan PJU, harus melalui rekomendasi dari Dishub. Pihaknyalah yang akan mengatur, apakah dibolehkan kemudian juga akan ditentukan berapa wat dari PJU itu yang dibenarkan. (R.Hermansyah/Kominfo).