MENU TUTUP

Soal PJ Bupati Pakpak Bharat, Gubsu: Tak Mungkin Mengajukan yang Asal - asalan

Sabtu, 29 Desember 2018 | 14:25:44 WIB Dibaca : 2204 Kali
Soal PJ Bupati Pakpak Bharat, Gubsu:  Tak Mungkin Mengajukan yang Asal - asalan Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubsu Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut Dr Hj R Sabrina bersama jajaran pimpinan OPD Pemprov Sumut lainnya meninjau lokasi MTQ Nasional XXVII 2018 di Astaka MTQ Jalan Pancing Medan, Jumat (28/9/2018). Foto:Hariansib.co
Loading...

Petunjuk7.com - Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, pengajuan tiga nama Pj Bupati Kabupaten Pakpak Bharat bukan asal-asalan. Karena dirinya tak ingin Pakpak Bharat rusak.

"Iyalah...tiga nama itu harus ditutup, karena yang dipilih satu. Kalau bisa diambil ketiganya, tak perlu ditutup. Jadi harus objektiflah," katanya, Jumat (28/12) di halaman Kantor Gubsu.

Saat ditanya kembali, kenapa Gubsu tidak mau mengajukan pejabat yang sudah berpengalaman, seperti Bonar Sirait. Namun dijawab Gubsu, bahwa Plt Bupati Pakpak Bharat sifatnya hanya sementara.

"Makanya saat ini kita segera meminta kepada Mendagri, untuk segera memproses Pj Bupati Pakpak Bharat. Sehingga proses APBD 2019 dapat segera dibahas atau disahkan. Apalagi Pakpak Bharat itu salah satu daerah teritorial saya. Tak mungkin saya mengajukan Pj Bupati yang asal-asalan supaya Kabupaten Pakpak Bharat rusak. Jadi jangan kita berpikir ke situ atau negatiflah," katanya.

Edy mengatakan, tiga nama Pj Bupati Pakpak Bharat yang diajukan sudah sesuai prosedur dan proses yang berlaku. Pangkatnya eselon II minimal golongan 4C. Mekanisme tersebut sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

"Untuk pengajuan tiga nama itukan saya rapatkan dulu. Lalu saya dengarkan masukan, kalau si A itu begini, si B itu begini dan si C itu begini. Tapi yang penting tugas Pj Bupati itu mampu menjembatani proses usulan Wakil Bupati definitif oleh partai pendukung nanti," paparnya.

Gubsu juga mendesak agar partai pengusung pasangan bupati sebelumnya, dapat mengajukan calon Wakil Bupati Pakpak Bharat dan proses untuk itu sesuai dengan UU Pilkada No. 10 tahun 2016.

Sebab Pj Bupati tidak boleh mengambil putusan yang strategis.

"Dia hanya bisa menyiapkan anggaran jangka pendek. Jadi hingga kini nama - nama yang kita ajukan itu belum ada satupun keluar sebagai Pj Bupati Pakpak Bharat. Jadi kita masih menunggu pengumuman dari Mendagri sampai saat ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Minggu (18/11).

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp150 juta. Diduga menerima suap berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. 


Sementara itu, ditunjuknya Sekda Kabupaten Pakpak Bharat Sahat Banurea sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Pakpak Bharat dikarenakan saat ini posisi Wakil Bupati Pakpak Bharat tengah kosong. Kekosongan tersebut karena Maju Ilyas Padang yang merupakan Wakil Bupati Pakpak Bharat meninggal pada 20 Februari 2018. 

Sedangkan terkait adanya kekosongan jabatan Wakil Bupati Pakpak Bharat, Gubsu sebelumnya juga mengimbau agar partai politik pengusung bersepakat mengusulkan dua nama agar dapat dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai Pasal 174 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 

Sumber:Hariansib.co
Editor:Hap


Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tindak Lanjut Dari Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Karo Amankan 8 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

2

Bangun Jejaring Lintas Sektor, Ka Rutan Kabanjahe Gelar Sambang ke Polres Karo dan Damkar

3

Kondisi Jalan Udara Sudah Lumayan Bagus, Kadis PUTR, Edu Sinulingga: Sebentar Lagi Akan Kita Hot Mix

4

Pastikan Kesiapsiagaan Aktivitas Vulkanik, Danrem 023/KS Kolonel Inf Iwan Budiarso Tinjau Gunung Sinabung

5

Tiga Pejabat Kejaksaan Negeri Karo Dilantik Edmond Novvery Purba SH.MH Sebagai Kasipidsus, Kasipidum Dan Kepala Subseksi Penyidik