Rapat di Kemenkumham Terkait Izin PT.WEB, Bupati Karo: Diluar Wewenang Pemkab, Tidak Kami Campuri
Petunjuk7.com - Sekretaris Pokja 4 Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Carlo B. Tewu memfalitasi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. Wampu Electric Power (WEB) yang berada di Kecamatan Kuabuluh Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, lantaran belum rampung.
Demikian disampaikan Jenderal Manajer (JM) PT WEB, Mr. Young Kyu Park selaku perwakilan di Jakarta menguraikan, masalah izin yang menerpa PT WEB, baik terkait IPPKH dan SHGB dan gangguan keamanan.
"Kami meminta bantuan ke pusat untuk menyelesaikan," katanya.
Sedangkan, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo terkait adminitrasi tidak ada masalah.
"Diluar wewenang Pemerintah Kabupaten Karo kami tidak bisa campuri, misalnya pengurusan tanah dan mencari ahli waris, itu bukan tugas Pemerintah Kabupaten Karo, yang mana menurut PT WEB terganjal dalam pengurusan di BPN Karo," ungkap Tekelin Brahmana saat menghadiri rapat terkait izin PT.WEB yang difasilitasi Sekretaris Pokja 4 Kementrian Hukum dan HAM
"Begitu juga, terkait lingkungan hidup baik Amdal-nya, itu adalah kewenangan propinsi jadi sifatnya adminitrasi yang lain kita bantu. Sepanjang kewenangan Pemerintah Kabupaten Karo, pasti kita bantu. Jika ada ajukan suratnya sama saya, ini sudah komitmen saya dalam pengurusan. Tidak boleh dipersulit, silahkan jumpai saya." Tegas Bupati Karo.
Namum, Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu menyampaikan, pihak Polres Tanah Karo siap membantu dalam pengamanan jika ada yang mengganggu pengeoperasian PT WEB.
"Hnya saja selama ini pihak PT.WEB perwakilan di Tanah Karo belum ada keluhan terkait keamanan dan kenyamanan," sebut Kapolres Tanah Karo yang didampingi Kasat Reskrim Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan.
Menurut Kepala Badan Pertanahan Nsional (BPN) Tanah Karo, Rosalina Tamba membantah mempersulit dalam penerbitan surat SHGB yang diklaim PT WEB sangat rumit dalam penerbitannya. "
"Sebenarnya yang membikin sulit adalah pihak PT Web. Karena mereka tidak bisa melampirkan surat surat tanah yang dibeli dari orang/pemilik tanah yang sudah meninggal. Justru disini letaknya masalahnya, silahkan temukan siapa ahli warisnya dan lampirkan, pasti beres," Imbaunya.
Sekretaris Pokja 4 Kemenkuham Irjen Pol Carlo B. Tewu menyimpulkan yang telah terungkap dalam rapat mengatakan, agar PT. WEB kedepan menjalin komunikasi lebih dekat lagi.
"Apa yang dibutuhkan langsung tanyakan dinas terkait yang menangani. Kalau perlu jangan pakai perantara," tegasnya.
"Ini saya lihat kurang komunikasi. Setelah saya dengar masukan dari instansi yang hadir saat ini. Silahkan PT WEB selalu kordinasi dengan Kapolres, BPN dan lingkungan hidup propinsi. Tadi dijelaskan bahwa Amdal yang dimiliki oleh PT WEB sekarang belum efektif kata LHK propinsi. Jadi adakan kordinasi apa yang dilengkapi kembali ya lengkapi. Sementara ini yang dapat saya paparkan," tandas Jenderal Bintang Dua ini, mengakhiri.(KS).