Ini Putusan MK Soal Batas Usia Pernikahan
Petunjuk7.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional. MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinanpaling lama 3 tahun sejak hari ini.
MK menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu masih berlaku hingga adanya perubahan sampai tenggat waktu yang ditentukan. MK memerintahkan DPR segera merevisi UU itu.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, melakukan perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khusus yang berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi anak," ujar Ketua MK Anwar Usman, dalam pertimbangannya saat membacakan putusan, di Gedung MK.
Dengan adanya putusan itu, MK menganggap pernikahan seseorang yang berusia 16 tahun sah hingga DPR merevisi UU Perkawinan. MK mendesak DPR untuk segera membuat UU Perkawinan yang baru dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak putusan ini diketok.
Adapun pertimbangan MK lainnya, ialah pernikahan anak di Indonesia yang semakin meningkat. Hal itu dilihatnya dari data BPS tahun 2017. Sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.
"Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak yang seharusnya dilindungi oleh naegara. Jika kondisi ini dibiarkan tentu akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi 'Darurat Perkawinan Anak', dan tentu saja akan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," ujar Anwar, Kamis (13/12/2018).
Namun putusan MK ini dipertanyakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Mereka menyayangkan sikap MK yang tidak langsung memutuskan batas usia pernikahan.
"Betul, saya juga bertanya-tanya kenapa ya dilempar ke DPR? Dan kenapa tiga tahun dikasih batas waktunya? kenapa lama sekali? pertimbangan dalam waktu 3 tahun itu seperti apa? Itu yang tidak kami temukan, tadi tidak disampaikan," ujar aktivis KPI Lia Anggiasih, usai sidang.
Ia menjelaskan sikapnya untuk mengajukan judicial riview pasal 7 ayat (1) tentang batasan usia pernikahan perempuan agar proses perubahan tidak memakan waktu lama. Namun, ternyata putusan MK tidak sesuai dengan harapannya.
"Kenapa kita langsung ajukan ke MK kan itu sebenarnya untuk menggunting waktu, karena kalau di legislatif itu akan panjang, akan membongkar UU. Kenapa MK? karena kita hanya butuh mengubah satu pasal saja di pasal 7 ayat (1) yang berbunyi batas usia minimum bagi anak perempuan. Sebenarnya yang kita butuhin hanya itu, kenapa kita ke sini? Agar untuk memudahkan proses agar tidak lagi kita nunggu lama," ujar Lia.
Sedangkan DPR menyambut baik putusan MK yang mengabulkan judicial review UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan. Komisi VIII DPR, yang membawahi urusan agama dan sosial, memastikan DPR akan segera menindaklanjuti putusan MK.
"Apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi harus segera ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi UU Perkawinan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, di Gedung DPR.
Sumber:Detik.com
Editor:Hap