MENU TUTUP

Walikota Pekanbaru Terbitkan SK Perpanjangan Pembayaran PBB

Senin, 08 Oktober 2018 | 21:12:38 WIB Dibaca : 1699 Kali
Walikota Pekanbaru Terbitkan SK Perpanjangan Pembayaran PBB
Loading...

Walikota Pekanbaru Terbitkan SK Perpanjangan Pembayaran PBB


Petunjuk7.com - Walikota Pekanbaru, DR.H. Firdaus, ST.MT menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 645 tahun 2018 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru hingga sebulan kedepan. 

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Adrizal mengatakan, jika pembayaran PBB diperpanjang hingga 31 Oktober mendatang.

''Iya, berdasarkan SK yang dikeluarkan Pak Walikota, pembayaran PBB, diperpanjang. Jadi bagi masyarakat atau wajib pajak yang belum melunasi PBB nya, segera lunasi dan bayar ke kantor Bapenda atau melalui online,'' ujar Adrizal, Senin (8/10/2018).

 Adrizal menyebutkan, jika masyarakat ataupun Wajib Pajak (WP) masih tetap tidak membayarkan pajak sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan, Bapenda Pekanbaru akan memberikan sanksi denda sebesar 2 persen dari pajak yang dibayarkan WP.

''Jika WP membayar dibawah tanggal 31 Oktober, tentu kami tidak kenakan denda. Untuk itulah, kami mengimbau warga dan WP memanfaatkan waktu selama satu bulan ini dengan baik untuk melunasi PBB,'' pungkasnya. (R.Hermansyah/Kominfo).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si