Terkait Perda No.14 Tahun 2014, Pemko Pekanbaru Akan Pantau Warga Pakai CCTV
Petunjuk7.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Hal ini menyusul akan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dimana pelaku pembuang sampah sembarangan bakal dikenai denda cukup besar.
"Selama bulan Juli ini kita akan terus mensosialisasikan kepada khalayak umum agar membuang sampah pada Pukul 20:00 WIB, sampai dengan Pukul 05:00 WIB dan pada tempat yang sudah ditentukan," kata Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Sabtu (14/7).
Dikatakan Zulfikri, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim yustisi dan satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari berbagai instansi terkait dan memiliki fungsi untuk memberikan sanksi kepada oknum masyarakat yang tidak patuh agar himbauan Pemko Pekanbaru.
"Karena mulai tanggal 1 Agustus 2018, tim yustisi dan satuan tugas akan melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dengan tindakan tegas apabila tertangkap tangan diberi sanksi berupa pidana dan denda sebesar Rp2,5 Juta," ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, untuk memantau oknum masyarakat yang masih melanggar Perda nomor 8 tahun 2014 tersebut, Pemko Pekanbaru akan menyebar CCTV di beberapa wilayah di Kota Pekanbaru dengan terfokus pada beberapa titik rawan tumpukan sampah.
"Untuk itu kami berharap agar informasi ini agar dapat diberitahukan kepada warga yang berdomisili di kota pekanbaru, khusunya buat keluarga, saudara, tetangga, sahabat dan lingkungan sekitar kita agar tidak membuang sampah sembarang tempat," pungkasnya. (FG/MCR)