KPU Inhu: Belum Ada Parpol Antarkan Berkas
Petunjuk7.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Muhammad Amin memgatakan, hingga saat ini belum menerima berkas pendaftaran dari para bakal calon legislatif (Bacaleg) ataupun dari Partai Politik (Parpol).
Amin menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan kepada LO masing-masing parpol untuk menjelaskan soal kondisi dan proses pendaftaran sehingga diharapkan setiap Parpol memahami setiap kemungkinan yang akan terjadi.
Kemudian, Amin menjelaskan, terdapat 15 LO Parpol yang merupakan peserta Pemilu 2019 yang datang berdasarkan undangan KPU Inhu.
"Tujuan kita berdiskusi bersama dengan LO Parpol itu adalah agar kita bisa menjelaskan soal situasi pada masa pendaftaran ini, sehingga nanti pada saat menjelang akhir masa pendaftaran tidak timbul kekacauan," kata Amin, Jumat (6/7).
Diharapkannya, Parpol bisa mengantarkan berkas pendaftaran Bacaleg sebelum habis masa pendaftaran. Sebab apabila sudah lewat masa pendaftaran, dipastikan berkas tersebut tidak dapat diterima.
Amin melanjutkan, melalui diskusi tersebut pihaknya menyampaikan bahwa untuk pemeriksaan berkas Bacaleg satu parpol bisa memakan waktu dua hingga tiga jam.
Gambaran waktu itu diharapkan dipahami oleh masing-masing Parpol, sehingga menurutnya tidak memberatkan pengurus Parpol untuk mengantri panjang dan memakan waktu apabila seluruh Parpol menyerahkan berkas bersamaan di masa akhir pendaftaran.
"Pemeriksaan berkas itu penting, karena di sana bisa kita lihat apakah berkas yang diserahkan sudah lengkap atau belum," kata Amin.
Meski begitu, pemeriksan berkas itu belum termasuk dalam proses verifikasi. Proses verifikasi sendiri akan dilakukan mulai tanggal 5 Juli 2018 hingga tanggal 18 Juli 2018.
Melalui diskusi tersebut, disepakati bahwa masing-masing Parpol menyerahkan berkas pendaftaran Bacalegnya mulai tanggal 13 Juli 2018 hingga tanggal 16 Juli 2018.
"Kita harapkan, tanggal 17 Juli itu semua Parpol sudah menyerahkan semua berkas pendaftaran Bacalegnya, tambahnya. (FG/MCR)