MENU TUTUP

Simak! Terhitung 1 Agustus 2018, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 2,5 Juta di Pekanbaru

Jumat, 06 Juli 2018 | 21:20:43 WIB Dibaca : 6165 Kali
Simak! Terhitung 1 Agustus 2018, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 2,5 Juta di Pekanbaru Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Terhitung mulai 1 Agustus 2018 mendatanh, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Kebijakan ini diputuskan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan sejumlah dinas di Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (4/7) sore kemarin.

"Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Walikota Pekanbaru tersebut kita sepakat untuk memberikan saksi tegas bagi warga yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan," ungkap Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Jumat (6/7).

"Sanksinya adalah berupa denda, minimal Rp 2,5 juta. Jadi nanti kalau ada warga yang tertangkap buang sampah sembarangan, siap-siap saja kita tangkap dan kita denda," ujar Zulfikri.

Dalam menenggakkan sanksi ini, pihaknya akan melibatkan sejumlah instansi.

Selain dari tim Satgas Sampah, DLHK juga akan menggandeng Satpol PP, Kepolisian dan TNI dalam penegakan aturan ini. Sehingga masyarakat benar-benar taat aturan dalam membuang sampahnya.

"Semua aparat penegak hukum akan kita libatkan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI akan kita libatkan," sebutnya. (R.Hermansyah/Komimfo).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Koramil 03/Berastagi Sosialisasi dan Pasang Benner Penerimaan Prajurit TNI AD

2

Adanya Laporan Masyarakat Tentang Barak Judi Dan Narkoba Di Perladangan Sukatendel, Polres Karo Langsung Terjun

3

Ribuan Guru Desak Pemkab Karo Segera Bayarkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

4

Dua Pria Dibekuk Polsek Berastagi Di Bioskop Ria Karena Diduga Memiliki 13 Paket Sabu

5

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi