Surat Edaran Selama Bulan Ramadhan, Ini Himbauan Plt Wako Pekanbaru Agar Dipatuhi
Petunjuk7.com - Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSI mengatakan, menyusul kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru tentang jam operasional yang berlaku kepada sejumlah tempat usaha diantaranya; tempat hiburan, rumah makan dan restoran termasuk salon selama Bulan Suci Ramadan, masih sama dengan tahun sebelumnya.
Karena kebijakan ini sudah berlangsung setiap tahunnya, sehingga berharap nanti para pemilik usaha selalu mematuhinya.
"Salah satu ciri masyarakat Madani adalah patuh dan taat terhadap aturan. Oleh sebab itu, kita berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang membandel," imbau Ayat.
Ayat menambahkan, dengan keluarnya kebijakan tersebut melalui Surat Edaran (SE) segera berkoordinasi dengan satuan kerja teknis untuk secepatnya mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru ditengah masyarakat.
Selain itu, terang Ayat, Pemko, terkakait sosialisasi apabila diperlukan
akan digelar pertemuan dengan pemilik tempat usaha yang jam operasionalnya diatur selama Bulan Ramadan nanti.
"Iya bulan Ramadan kurang lebih tinggal 20 hari lagi, mungkin draft SE Walikota sudah selesai tapi kita upayakan sosialisasi kembali kepada para pelaku usaha," ungkap Ayat.
Untuk diketahui pada SE tahun silam, rumah makan dan restoran hanya boleh beroperasi diatas jam 4 sore .
Sedangkan rumah makan non muslim tetap bisa beroperasi dan mesti memajang spanduk bertuliskan: Rumah Makan Non Muslim. (R.Hermansyah/Kr).