Stasiun Karantina Ikan Batam: Benih Lobster Dilarang Dijual
Petunjuk7.com - Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam bersama aparat keamanan tengah gencar mencegah penyelundupan benih lobster keluar negeri. Hal itu dikarenakan, benih lobster memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
"Tugas kami melindungi sumber daya ikan, terutama benih lobster jangan sampai diselundupkan keluar negeri,” kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, kemarin.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penangkapan benih lobster melalui Peraturan Menteri KP No 1 Tahun 2015.
Tujuannya adalah bermanfaat untuk melestarikan stok di alam dan bukan untuk memberatkan dunia usaha.
“Jika tujuan benih lobster itu untuk dibudidayakan tak masalah, namun saat ini banyak dari masyarakat yang justru menjual benih untuk kemudian di expor ke luar negeri,” terang Agung.
Menurutnya, tujuan expor benih lobster yang ada di Indonesia rata-rata ke Vietnam. Benih lobster itu dijual dengan harga yang sangat murah, mulai Rp 1000-2000 perekornya.
“Karena itu, benih lobster dilarang dijual,” tegas Agung.
Dijelaskan Agung, tahun lalu pihaknya bersama aparat keamanan berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster. Sayangnya, saat ditangkap banyak benih-benih lobter itu yang mati.
“Untuk tahun ini belum ada, dan kami berharap tidak ada. Semoga `masyarakat bisa menyadari tentang larangan tersebut,” pungkas Agung.
Sumber:Batampos.co