Dua Jadi Tersangka, Polisi Selidiki Paslon Pemberi Suap Komisioner KPU Garut
Petunjuk7.com - Kepolisian menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut (KPU Garut), Ade Sudrajat; dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Garut, Heri Hasan Bisri, karena diduga menerima suap dari Pasangan Calon (Paslon). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Garut pada Sabtu, 24 Februari 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pemberi suap bernama Didin. Kepolisian masih menyelidiki pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut yang memberikan suap.
“Sudah ada pengakuan dari tim sukses tertentu. Tapi kami sedang mengumpulkan tambahan alat bukti untuk mendukung pengakuannya,” kata Umar, Minggu, 25 Februari 2018.
Selain dalam bentuk tunai, kata Umar, suap diberikan dalam bentuk satu mobil. Saat menangkap Ade Sudrajat di kantornya, kepolisian menyita sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih dan tiga telepon seluler.
Adapun dari tangan Ketua Panwaslih Heri Hasan, yang diciduk di suatu jalan di Garut, polisi menyita buku rekening, bukti transfer bank Rp 10 juta, serta empat telepon seluler.
Untuk pertama kalinya, dalam pemilihan kepala daerah 2018, kepolisian menangkap penyelenggara dan pengawas pemilihan yang menerima suap dari pasangan calon.
Praktik lancung ini, kata Umar, terungkap setelah kepolisian membentuk Satuan Tugas Anti-Money Politics di bawah Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Dalam pemillihan Bupati Garut, KPU Daerah meloloskan empat dari enam pasangan calon yang mendaftar.
Dua pasangan calon yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat adalah Soni Sondani-Usep Nurdin, yang maju dari jalur independen, dan pasangan Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah, yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrat.
Hanya pasangan Agus dan Imas yang mengajukan sengketa ke Panwaslih akibat tidak lolos penetapan calon tersebut.
Berkas pendaftaran pasangan Agus-Imas dinilai KPUD tidak memenuhi syarat karena Agus tidak menyertakan surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan yang menyatakan ia telah memenuhi masa hukumannya.
Bupati Garut periode 2004-2007 ini adalah narapidana selama 10 tahun karena mengkorupsi anggaran daerah untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 7,4 miliar.
Hasil sengketa di Panwaslih Garut itu seharusnya diumumkan kemarin sesuai dengan jadwal. Namun, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, rapat pleno pengambilan keputusan ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan karena Ketua Panwaslih keburu diciduk polisi.
Ia menyatakan telah mengutus anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, untuk mengarahkan penyelesaian sengketa itu di Garut.
Abhan menyatakan Bawaslu telah memberhentikan Heri Hasan dari jabatannya. Ia mendorong kepolisian mengusut tuntas para pemberi suap. “Ini tindakan yang memalukan dan mencederai demokrasi," katanya dalam konferensi pers kemarin.
Menurut Abhan, terbongkarnya suap penetapan pasangan calon pemilihan Bupati Garut tidak akan menghentikan pelaksanaan kampanye di sana.
Pasangan calon yang telah ditetapkan dapat melanjutkan proses yang berjalan meski kemudian kepolisian membuktikan adanya dugaan suap dari mereka. Begitu juga, proses sengketa di Panwaslih untuk pasangan Agus-Imas akan dilanjutkan.
Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, mengatakan akan memanggil seluruh anggota KPU Garut untuk meminta penjelasan mengenai suap ini.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta, mendesak Bawaslu Pusat dan Jawa Barat membenahi pengawas pemilu.
“Seluruh anggota KPU di daerah harus membantu kepolisian dalam mengungkap kasus politik uang lainnya,” katanya.
Sumber:Tempo.co