MENU TUTUP

Guru Besar Diwajibkan Menulis di Jurnal Bereputasi dan Buku

Jumat, 23 Februari 2018 | 19:51:14 WIB Dibaca : 1871 Kali
Guru Besar Diwajibkan Menulis di Jurnal Bereputasi dan Buku Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah mengeluarkan Permenristek Dikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor sebagai salah satu upaya meningkatkan produktivitas dosen dalam menulis serta menghasilkan publikasi internasional.

Namun niat baik itu belum proposional jika dilihat dari karya guru besar di jurnal ilmiah bereputasi dan buku yang dihasilkan.

Kendati begitu, Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti (SDID) Kemenristek Dikti, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, kebijakan tersebut belum sepenuhnya mampu "membangunkan" para profesor untuk aktif menulis.

Berdasarkan aplikasi Science and Technology Index (SINTA) Kemenristek Dikti pada tiga tahun terakhir, per akhir 2017 baru ada 1.551 orang profesor yang publikasinya memenuhi syarat sesuai Permenristek.

Padahal, jumlah profesor yang sudah mendaftar pada aplikasi SINTA sebanyak 4.200 dari jumlah 5.366 profesor yang ada sehingga total profesor yang belum menulis jurnal sekitar 3.800 orang

Dalam kaitan ini, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid menilai sejatinya kewajiban menulis jurnal sangat baik karena dapat memaksa profesor untuk berkarya dan melaksanakan tugasnya.

“ Tugas profesor bukan hanya mengajar juga meneliti dan mempublikasikan karyanya .Namun publikasi harus pada media yang layak yang bereputasi. Saya kira memang ada yang jarang menulis dari data 3.800 profesor itu.Jika ada yang menulis mungkin bukan pada media yang sesuai dengan kualifikasi jurnal yang diharuskan,” kata mantan Rektor UII Yogyakarta ini.

Edy mengakui adanya sebagian profesor yang sibuk dengan jabatan non akademik, termasuk jabatan struktural di perguruan tinggi tempat mengajar bahkan bertugas di perguruan tinggi lain.

Sebab itu, Edy yang juga pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (APTISI) dua periode ini berpendapat perguruan tinggi tempat profesor bertugas harus dapat mendisain agar mereka mampu menulis pada jurnal bereputasi.

Ia mencontohkan dengan dapat dilakukan berupa pemberian insentif dan juga menjadikan publikasi sebagai unsur penilaian untuk memangku jabatan struktural.

Menyinggung adanya keberatan sejumlah profesor terhadap Permenristek Dikti No.20/2017 ia berpendapat hal itu biasa saja.

“ Pro dan kontra hal biasa,.Yang utama keberadaan profesor atau guru besar ini harus dirawat agar berkinerja sebagai sosok guru besar,” cetusnya.

Ia mengingatkan seperti di negara maju jabatan dosen atau guru besar itu tertuang dalam sebuah kontrak, “Nah, kontrak diputus jika tak ada publikasi atau jurnal yang mereka hasilkan,” tandasnya.

Terkait evaluasi terhadap produktivitas dosen dan profesor, Dirjen SDID , Ali Ghufron Mukti menegaskan akan dilakukan pada November 2019.

Pasalnya, saat ini pihaknya masih menggodok revisi pada Permenristek Dikti Nomor 20 Tahun 2017. Sehingga, sampai saat ini belum ada pemangkasan tunjangan kehormatan profesor sampai evaluasi kebijakan tersebut rampung.

"Proses revisi kebijakan masih berjalan, sudah 95 persen, dan harus menunggu konfirmasi dari Pak Menristek Dikti. Beberapa hal yang kami perhatikan, yakni dosen tidak hanya menghasilkan jurnal ilmiah, tetapi juga mampu menerbitkan buku," tuturnya.

Peraih gelar Doktor Kehormatan bidang kesehatan dari Coventry University Inggris itu mengimbau kepada para dosen untuk tidak sembarangan memasukkan tulisan ilmiahnya ke dalam jurnal yang tidak bereputasi.

Menurut Ghufron, dalam penulisan publikasi internasional, seorang dosen atau profesor tidak harus menjadi penulis pertama, tetapi juga bisa berkolaborasi dengan dosen atau peneliti lain.

Di samping itu, terkait indeks jurnal tidak hanya bergantung pada Scopus, tetapi bisa menggunakan indeks lain, seperti Copernicus, Thomson, dan lain sebagainya.

"Penyebab tidak banyak yang tersortir karena mereka tidak menghasilkan publikasi di jurnal bereputasi, bahkan jurnalnya abal-abal juga ada. Untuk itu para dosen harus bisa mengidentifikasi jurnal-jurnal yang abal-abal, misalnya tidak terbit secara rutin, tidak menggunakan bahasa internasional, cetakan yang tidak sesuai, dan lain sebagainya," papar Ghufron.

Sumber: Mediaindonesia.com




Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si